PSBB Kabupaten Bogor: Ojol-Opang Kini Diperbolehkan Lagi Bawa Penumpang

Antar Daerah057 views

Kabupaten Bogor, Inionline.id – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bodebek kembali diperpanjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperbolehkan lagi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mengangkut penumpang di PSBB Bodebek ini.

“Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan pengaturan jam operasional,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, dalam keterangannya, Kamis (2/6/2020) malam.

Namun, Ade belum menjelaskan protokol kesehatan apa saja yang harus diterapkan. Terkait jam operasional ojol juga, belum Ade ungkapkan.

Sementara itu, untuk transportasi publik lainnya wajib melakukan pembatasan jumlah penumpang. Jumlah penumpang dalam transportasi publik dalam PSBB transisi kali ini hanya dibolehkan mengangkut maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan tersebut.

“Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50% (lima puluh persen),” katanya.

Ade menambahkan tempat wisata non air, desa wisata, dan konservasi alam/hewan di Kabupaten boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan, yakni dengan waktu operasional dari pukul 06.00 WIB sampai 16.00 WIB dan jumlah kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“(Untuk) aktivitas wisata buatan dan wahana permainan dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas,” ucapnya.