PSBB Kabupaten Bogor: Karaoke-Spa Masih Ditutup, Mal Buka Dibatasi 60 Persen

Berita157 views

Bogor, Inionline – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) selama 14 hari. Bupati Bogor Ade Yasin menyebut beberapa sektor di Kabupaten Bogor telah dilonggarkan dan boleh beroperasi dengan kapasitas terbatas.

“Aktivitas di mal dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00 WIB sampai 20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen dari luas bangunan komersial,” kata Ade Yasin dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020) malam.

Ade menambahkan, perkantoran boleh beroperasi dengan waktu operasional normal, tapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk aktivitas perbankan bisa dilaksanakan dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.

Untuk hotel/resor diperbolehkan melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Sedangkan vila hanya diperbolehkan digunakan oleh pemilik. Sementara aktivitas home stay masih ditutup.

“(Sementara) aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup,” ujarnya.

Ade mengungkapkan taman publik masih ditutup. Lalu terminal dan stasiun dilakukan pembatasan waktu operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Untuk pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan. Lalu kegiatan khitanan, kegiatan pernikahan, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas,” ucap dia.

Ade mengatakan ojek online (ojol) bisa mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Transportasi publik lainnya wajib melakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen.

Dia menambahkan tempat wisata non-air, desa wisata, dan konservasi alam/hewan ex situ di Kabupaten Bogor boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan, yakni dengan waktu operasional dari pukul 06.00 WIB sampai 16.00 WIB dan jumlah kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“(Untuk) aktivitas wisata buatan dan wahana permainan dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas,” ucapnya.

Ade melanjutkan bahwa PSBB proporsional ini dilaksanakan selama 14 hari, yakni dari 3 Juli hingga 16 Juli 2020.