Kemendikbud: 79 Daerah Melanggar Aturan Buka Sekolah saat Pandemi COVID-19

Berita157 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan ada 79 daerah yang melanggar aturan pembukaan sekolah di masa pandemi COVID-19. Angka tersebut merupakan data Kemendikbud per Senin, (27/7) kemarin.

“Berdasarkan data pemantauan internal Kemendikbud per 27 Juli 2020, sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2020).

Ainun mengatakan 79 daerah itu tersebar di berbagai zona terkait virus Corona. Sebanyak 18 daerah di zona hijau, 39 daerah di zona kuning, 20 daerah di zona orange, serta 2 daerah di zona merah.

“Sebanyak 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah,” tulis Ainun.

Lebih lanjut Ainun mengatakan sebagian besar bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait penerapan protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, dan pelaksanaan pembukaan sekolah di zona merah.

“Sebagian besar bentuk pelanggaran yang terjadi adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat masuk sekolah sedangkan di zona kuning, oranye dan merah bentuk pelanggarannya adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah,” kata Ainun.

Ainun meminta agar daerah tersebut dapat mengikuti aturan yang ada. Sebab, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

“Oleh karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini,” ujar Ainun.

Ainun menyadari sudah banyak pihak yang rindu untuk datang kembali ke sekolah. Namun, ia menegaskan pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi COVID-19.

“Kami memahami sudah banyak pihak yang ingin kembali belajar tatap muka di sekolah, tetapi kita juga harus memastikan hal tersebut dilaksanakan secara hati-hati dan terkendali. Mohon bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan,” ucap Ainun.

Sementara itu, ada 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran di daerahnya sesuai dengan SKB 4 Menteri. Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni pun memberikan apresiasi terhadap 418 daerah tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi 418 kota/kabupaten di Indonesia. Saya kira cukup efektif dan terbukti bahwa Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota berkonsentrasi menangani penanganan COVID-19 termasuk proses belajar agar berjalan dengan baik,” kata Murni.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan memulai membuka sekolah secara bertahap di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Sekolah yang bisa dibuka hanya yang ada di zona hijau dengan banyak ketentuan.

“Kabupaten/kota harus zona hijau. Kedua pemda harus memberikan izin. Satuan pendidikan, sekolahnya telah memenuhi semua check list dari pada persiapan pembelajaran tatap muka. Saat tiga langkah pertama untuk kriteria pembukaan, sekolahnya boleh melakukan pembelajaran tatap muka,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin (15/6) lalu.

Nadiem menjelaskan tidak semua sekolah yang ada di zona hijau dapat melangsungkan pembelajaran secara tatap muka di tahun ajaran 2020/2021. Dia mengatakan jenjang pendidikan sekolah yang paling tinggi yang dapat menggelar pembelajaran tatap muka.

Selain itu, Nadiem mengatakan pembukaan sekolah untuk daerah di zona hijau akan dilakukan melalui tiga tahap dengan jeda waktu selama dua bulan. Tahap pertama dilangsungkan bagi jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMK dan sederajat. Tahap dua dilakukan dapat oleh SD, MI, dan Paket A, dan SLB. Sedangkan tahap ketiga dapat dilakukan oleh jenjang PAUD.