Ini 5 Arahan Jokowi agar Jajaran Sibuk Urusi Corona ke Sana-sini

Nasional057 views

Inionline.id  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terbaru penanganan virus Corona (COVID-19). Jokowi ingin aura krisis kesehatan digaungkan hingga vaksin Corona tersedia dan digunakan secara efektif.

Arahan itu disampaikan Jokowi kepada Komite Penanganan Penanganan COVID-19 dan PEN yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020).

Jokowi mengingatkan penanganan kesehatan harus menjadi prioritas dan tidak boleh kendur. Pemerintah pusat maupun daerah harus kerja keras memutus mata rantai Corona.

Jokowi lagi-lagi berpesan agar menghindari ego sektoral dan ego daerah untuk menangani COVID-19 ini.

Berikut 5 Arahan Jokowi agar Jajaran Sibuk Urusi Corona ke Sana-sini:

1. Penanganan COVID19 Tidak Boleh Kendur

Jokowi memerintahkan Komite Penanganan COVID19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tetap memprioritaskan penanganan kesehatan atas musibah virus Corona (COVID-19). Jokowi tidak ingin penanganan COVID-19 mengendur.

“Komite ini dibentuk untuk mengintegrasikan kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar seimbang antara gas dan rem-nya. Dan penanganan kesehatan menjadi prioritas, tidak boleh mengendur sedikit pun. Di aura krisis kesehatan ini harus terus digaungkan,” kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan pemerintah saat ini masih terus mengembangkan vaksin anti Corona yang direncanakan bisa diproduksi awal tahun 2021.

“Sampai nanti vaksin tersedia dan bisa digunakan secara efektif, perlu saya tekankan tidak ada yang namanya pembubaran Satgas COVID-19, baik di pusat maupun daerah. Semuanya harus tetap kerja keras,” ujar Jokowi.

Kepala Negara menambahkan, kasus positif akibat virus Corona sudah mencapai 15,8 juta kasus di seluruh dunia. Jokowi tidak ingin jajarannya kehilangan aura krisis.

“Kasus global sudah mencapai 15,8 juta dengan angka kematian 640 ribu, di AS sudah mencapai 4,2 juta, Brasil 2,3 juta, India 1,4 juta. Hati-hati, hati-hati betul jangan sampai aura krisis sudah hilang, semangat tangani krisis hilang atau turun” tegas Jokowi.

2. 8 Provinsi Sumbang 74 Persen Positif Corona

Ada 8 provinsi yang menyumbang kasus COVID-19 tertinggi di Indonesia. Delapan provinsi tersebut memberikan sumbangan lebih dari setengah kasus yang ada.

“Di bidang kesehatan, saya ingatkan untuk memberikan perhatian, memberikan prioritas penanganan di delapan provinsi. Delapan Provinsi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Papua. Karena 8 provinsi ini berkontribusi 74 persen kasus positif yang ada di Indonesia,” ujar Jokowi

“Target sudah jelas, turunkan angka kematian serendah-rendahnya, tingkatkan angka kesembuhan setinggi-tingginya, dan juga kendalikan laju pertumbuhan kasus positif baru secepat-cepatnya,” ujar Jokowi.

Berdasarkan situs Kementerian Kesehatan pada Minggu, (26/7/2020). total kasus positif COVID-19 di RI sebanyak 98.778. Adapun pasien yang sembuh dari Corona sebanyak 56.655, sedangkan kasus meninggal ada 4.781.

3. Tidak Ada Pembubaran Gugus Tugas COVID-19

Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan tidak ada pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Perlu saya tekankan juga bahwa tidak ada yang namanya pembubaran Satgas COVID-19 tidak ada baik di pusat maupun di daerah. Semuanya harus tetap bekerja keras,” kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan upaya untuk mengintegrasikan kebijakan kesehatan dan ekonomi. Hal itu, agar penanganan permasalahan kesehatan dan ekonomi dapat dilakukan bersamaan.

“Komite ini dibentuk untuk mengintegrasikan kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar seimbang antara gas dan rem-nya,” tuturnya.

Jokowi meminta penanganan krisis kesehatan di Indonesia tidak boleh mengendur. Dia meminta semua pihak untuk tetap bekerja keras menangani permasalahan kesehatan, utamanya COVID-19 di Indonesia.

Jokowi telah meneken Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam perpres itu, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 diubah nama menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Dengan adanya Satgas Penanganan COVID-19 ini, Gugus Tugas COVID-19 dinyatakan dibubarkan. Berikut bunyi pasal 20:

a. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubarkan; dan
c. pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

4. Stimulus Penanganan COVID-19 Baru 19 %, Buat Terobosan

Jokowi menyoroti serapan stimulus penanganan COVID-19 yang baru terserap sebanyak 19 persen dari berbagai sektor pemerintahan. Jokowi meminta ada terobosan agar stimulus tersebut bisa terserap lebih optimal.

“Mengenai penyerapan stimulus penanganan COVID ini masih belum optimal dan kecepatannya masih kurang, ini perlu data terakhir yang saya terima tanggal 22 Juli dari total stimulus penanganan COVID sebesar Rp 695 triliun, yang terealisasi baru Rp 136 triliun artinya baru 19 persen. Sekali lagi baru 19 persen,” kata Jokowi.

Jokowi kemudian memaparkan rincian 19 persen penyerapan stimulus yaitu sektor perlindungan sebesar 38 persen, UMKM 25 persen, sektor kesehatan 7 persen, dukungan sektoral hingga Pemda 6,5 persen, dan insentif usaha 13 persen. Dia meminta komite COVID-19 segera mengatasi masalah penyerapan belum optimal ini.

“Inilah yang harus segera diatasi oleh komite dengan lakukan langkah-langkah terobosan, bekerja lebih cepat sehingga masalah yang tadi saya sampaikan serapan anggaran belum optimal tadi bisa betul-betul diselesaikan,” ucapnya.

Jokowi mengatakan jika permasalahan ada di regulasi sehingga anggaran sulit terserap, maka revisi bisa dilakukan. Dia juga kembali mengingatkan untuk menghindari ego sektoral dan ego daerah untuk menangani COVID-19 ini.

5. Ingin Jajarannya Punya Sense of Crisis

Jokowi mengingatkan agar para menteri dan kepala lembaga di Indonesia untuk punya ‘sense of crisis’. Dia mendorong agar para pembantunya menghilangkan ego sektoral dan memangkas regulasi demi menangani pandemi COVID-19.

“Saya kira ini segera diselesaikan sehingga aura dalam menangani krisis ini betul-betul ada betul,” kata Jokowi.

Bila masalahnya ada di peraturan maka Jokowi ingin pejabat terkait memperbaiki peraturan yang menghambat penanganan COVID-19. Jokowi ingin ada jalan pintas (shortcut) untuk menangani COVID-19.

“Saya ingatkan kalau masalahnya ada di regulasi di administrasi, segera dilihat betul kalau memang regulasi ya revisi segera, melakukan shortcut perbaikan, jangan sampai ada ego sektoral, ego daerah,” kata Jokowi.

Jokowi juga memerintahkan agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggencarkan kerja-kerjanya. BNPB harus selalu bekerja dalam atmosfer krisis sehingga hasil kerjanya bisa maksimal.

“Saya ingin di setiap posko yang ada baik di BNPB di pusat, di daerah, di komite itu kelihatan sangat sibuk, sana-sini sana-sini itu lho, itu auranya krisis ada,” kata Jokowi.

Soal sense of crisis, Jokowi juga pernah berbicara ke para menterinya pada 18 Juni 2020. Saat itu, Jokowi marah ke para menterinya karena tiadanya sense of crisis atau aura krisis dalam bekerja menangani pandemi virus Corona.

Kemudian, pada rapat terbatas yang membahas serapan anggaran pada 7 Juli, Jokowi juga kembali mengingatkan agar para menterinya untuk memiliki sense of crisis. Jokowi menyampaikannya lagi pada 9 Juli kemarin.