Inionline.id – PKS menyebut 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai lembaga receh. PDIP mengamini belasan lembaga itu memang receh sehingga perlu dibubarkan. Berikut ini daftar l8 lembaga receh itu.
Dari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (22/7/2020), pembubaran 18 ‘lembaga receh’ itu tercantum di Pasal 19.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai pembubaran 18 lembaga itu di bawah ekspektasi publik. Soalnya, 18 lembaga itu cuma ‘kelas receh’.
“Ekspektasi publik perubahan lebih fundamental, seperti merger kementerian hingga reshuffle. (Tapi) dapatnya receh. Wajar publik kecewa,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (21/7).
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai justru karena 18 lembaga tersebut receh perlu dibubarkan.
“Justru karena lembaga dan komisi yang dianggap receh oleh Pak Mardani maka harus dibubarkan, bukan malah dipertahankan,” ujar Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat kepada wartawan.
Berikut ini daftar 18 lembaga yang dibubarkan Jokowi yang disebut PKS sebagai lembaga receh itu:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.