Himbara Telah Menyalurkan Kredit dari Uang Pemerintah Sebesar Rp11 T

Ekonomi057 views

Inionline.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara) telah menyalurkan kredit dari dana penempatan pemerintah sebesar Rp11 triliun. Kredit diberikan kepada 132 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama periode 25 Juni hingga 6 Juli 2020.

“Penyaluran kredit untuk UMKM terus dijalankan oleh Himbara dengan melihat jenis industri dan performa UMKM tersebut selama periode pemberian kredit oleh perbankan,” ungkap Erick, Selasa (7/7).

Diketahui, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun di bank Himbara demi mendorong penyaluran kredit di sektor riil. Perbankan yang dimaksud, adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Sementara, Erick menyatakan bank Himbara juga telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 3,2 juta nasabah yang terdampak pandemi virus corona. Nilai kredit yang direstrukturisasi tercatat sebesar Rp229 triliun.

Selain itu, pemerintah meluncurkan program baru agar perbankan semakin percaya diri untuk mengucurkan kredit kepada pelaku UMKM. Program baru tersebut adalah penjaminan kredit modal kerja untuk UMKM.

“Hal ini diharapkan dapat mendukung perbankan untuk terus melakukan penyaluran kredit ke YMKM dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan,” ujar Erick.

Erick bilang penjaminan kredit modal kerja ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Di sini, PT Jamkrindo (Persero) dan PT Askrindo (Persero) menjadi pihak yang menjamin kredit modal kerja yang disalurkan perbankan kepada pelaku UMKM. Nantinya, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan memonitor program penjaminan kredit secara berkala.

“Penerima pinjaman juga harus memiliki kriteria tertentu dan memiliki rekam jejak yang baik, ditambah pemenuhan pelaksanaan proses penjaminan kredit modal kerja ini akan dimonitor oleh pihak independen dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Erick.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menambahkan bahwa pelaku UMKM yang sudah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit oleh perbankan dapat mengajukan kredit modal kerja. Hal ini khususnya bagi UMKM yang sudah siap untuk beroperasi kembali pasca dihantam pandemi virus corona.

“Silahkan kredit UMKM yang sudah direstrukturisasi, sampaikan bahwa sudah siap beroperasi. Ini tentu jadi prioritas perbankan dalam pemberian kredit modal kerja,” pungkas Wimboh.