Alasan Kemendagri Pilkada Tetap Digelar Pada Masa Pandemi

Politik057 views

Inionline.id – Plt Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengungkapkan pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan di tengah pandemi pada Desember 2020. Alasannya, untuk memenuhi hak masyarakat dalam memilih pemimpin yang bertanggung jawab penuh dan pemimpin daerah definitif sangat dibutuhkan dalam percepatan penanganan corona di daerah.

“Kita membutuhkan hasilnya (pilkada). Ini hak masyarakat memiliki pemimpin yang mereka pilih. Tentu juga pemimpin yang Plt memiliki keterbatasan, padahal kita membutuhkan speed dan power penuh dalam menangani COVID-19. Jika tidak memiliki speed dan power penuh untuk menangani Covid-19 karena keterbatasan kebijakan dan pekerjaan, maka akibat dan korbannya adalah masyarakat,” ujar Safrizal, Selasa (7/7).

Safrizal menambahkan, pemerintah memberikan energi dan dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan pemilu pertama di tengah pandemi. Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi kuat dalam menyukseskan Pilkada 2020 yang aman Covid-19 bagi penyelenggara dan pemilih.

Safrizal menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, KPU akan dibantu oleh gugus tugas baik nasional maupun daerah untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasarkan zonasi.

“Pilkada akan diselenggarakan dan tersebar di zona merah, kuning, orange maupun hijau. Yang membedakan adalah protokolnya. Jadi nanti KPU dan gugus tugas, baik nasional maupun daerah provinsi dan kabupaten-kota akan mengontrol penerapan kesehatan berdasarkan zonasi,” tambahnya.

Safrizal juga berpesan kepada para calon kepala daerah untuk dapat melakukan kampanye yang sesuai dengan protokol kesehatan, tidak ada lagi berkumpul yang menyebabkan kerumunan.

“Pada masa adaptasi kebiasaan baru, harus cari strategi baru. Jadi cara kampanye pun harus baru, harus kreatif dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Pilkada 2020 akan diselenggarakan di sembilan provinsi, antara lain Sumatera Barat (zona orange), Kepulauan Riau (zona kuning), Jambi (zona kuning), Bengkulu (zona orange), Kalimantan Utara (zona orange), Kalimantan Tengah (zona merah), Kalimantan Selatan (zona merah), Sulawesi Utara (zona merah) dan Sulawesi Tengah (zona orange) pada 224 kabupaten dan 37 kota.