Ada SMP Swasta di Padang Tak Punya Murid Baru

Pendidikan157 views

Inionline.id – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kota Padang, Sumatra Barat, mengeluhkan sepi peminat akibat adanya kebijakan dari pemerintah daerah setempat terkait penambahan kelas baru di SMP Negeri. Keluhan ini disampaikan saat pertemuan dengan anggota DPRD bersama Sekretaris Daerah dan Dinas Pendidikan setempat.

“Sampai saat ini jumlah siswa yang baru mendaftar ke SMP swasta masih minim, hanya sekitar 1.030 orang,” kata Ketua MKKS SMP Swasta Kota Padang Eni Farida, di Padang, Rabu, 29 Juli 2020.

Ia menyebutkan, sebelumnya jumlah murid yang bersekolah di SMP swasta mencapai 3.000 orang. Tapi, sejak 2014 lalu, jumlah murid terus berkurang, dan tahun ini hanya 1.030 murid.

“Menurut saya tahun ini merupakan tahap penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP swasta yang sangat memprihatinkan karena minimnya jumlah peminat dan adanya kebijakan pemerintah setempat tentang menambahan rombongan belajar (Rombel) di SMP Negeri,” kata dia.

Ia menyebut jumlah murid yang mendaftar ke masing-masing SMP swasta di Padang rata-rata masih sedikit. Bahkan, kata dia, sampai saat ini masih ada SMP swasta yang belum memiliki murid baru.

Eni memerinci, SMP Nasional di Padang hanya memiliki tujuh murid baru dari daya tampung mencapai 96 orang, SMP Nurul Akfa hanya dua murid dari daya tampung 46 orang. Kemudian, SMP PGAI hanya sembilan murid dari daya tampung 160 murid.

“Bahkan SMP Perguruan Arrisalah yang memiliki 384 daya tampung sampai saat ini masih belum memiliki murid baru,” kata dia.

Menurutnya keputusan Pemkot saat ini telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB seperti pendirian sekolah baru, menambah rombel dan mendirikan ruang kelas baru.

“Padahal itu sudah jelas-jelas tidak dibolehkan. Sebagaimana dalam Permendikbud Pasal 27 ayat 6,” kata dia.

Ia berharap DPRD dan Pemerintah Kota Padang agar membuat Perda atau Peraturan Wali Kota yang jelas tentang PPDB ke depannya. Lebih spesifik, kata dia, mesti ada aturan 65 persen untuk penerimaan SMP Negeri, dan 35 persen untuk penerimaan SMP swasta.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri mengatakan pihaknya akan meminta Pemkot Padang untuk segera menanggapi dan mencarikan solusi terhadap persoalan tersebut.

“Ini merupakan persoalan yang serius dan harus segera diselesaikan. Karena menyangkut pendidikan anak bangsa. Untuk itu kami akan segera meminta Pemkot Padang agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini,” kata Azwar.