Usulan PDIP Tuai Kritik, RUU HIP Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Nasional157 views

Inionline.id – RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diusulkan ‘berganti baju’ menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Sejumlah kalangan angkat suara soal usulan PDIP itu.

Usulan pergantian nama itu dilontarkan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah. Dia menyatakan sejak awal PDIP hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Karena itu, Basarah mengusulkan RUU HIP diubah nama dan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah hal.

“Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang,” kata Basarah dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (26/6/2020).

“Sebab, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apa pun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun,” sebut Basarah.

Basarah menyebut PDIP berpandangan, jika tugas pembinaan ideologi bangsa diatur dalam payung hukum undang-undang, baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta melibatkan partisipasi masyarakat luas dibandingkan hanya diatur dalam peraturan presiden (perpres) yang hanya bersifat politik hukum dan diskresi presiden.

Basarah menilai cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktik pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat ‘top down’ dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas.

“Bahwa dalam proses dan hasil sementara draf RUU HIP oleh Baleg DPR RI dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan harusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar, karena banyak anggota fraksi partai politik di dalam pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI yang juga harus kita hormati hak bicara dan hak suaranya,” kata Basarah.

Basarah menegaskan tugas DPR adalah mendengarkan dan menindaklanjuti kritik, saran, dan pendapat masyarakat luas, termasuk dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, purnawirawan TNI/Polri, dan lain sebagainya. Ini dinilainya harus dilakukan demi perbaikan dan hadirnya sebuah RUU yang memang bukan hanya memenuhi asas legalitas formal, tetapi juga memenuhi azas legitimasi dari masyarakat luas serta memenuhi kebutuhan hukum yang kokoh bagi tugas dan pembinaan ideologi bangsa.

“Kami hormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini, dan saat ini adalah momentum yang baik bagi semua pihak untuk saling mendengarkan dan bermusyawarah untuk sampai pada permufakatan yang arif dan bijaksana dengan didasarkan pada satu semangat menjaga dan melestarikan Pancasila warisan para pendiri bangsa kepada anak-cucu kita agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri kokoh sepanjang masa,” kata Basarah.

Atas usulan PDIP itu, sejumlah kalangan mulai dari Muhammadiyah hingga beberapa politisi melontarkan kritik. Mereka menilai pergantian nama tidak menyelesaikan masalah.

Berikut kritik sejumlah kalangan terkait pergantian nama RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP):

Muhammadiyah: Jangan Ajukan RUU HIP dengan Nama Beda

PP Muhammadiyah menyampaikan sikap menolak pembahasan RUU HIP. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti berharap tidak ada pihak yang mengajukan RUU lain, apalagi yang isinya sama dengan RUU HIP.

“Jangan ada pihak tertentu mengajukan UU lain dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama dengan RUU HIP ini, seperti misalnya mengajukan RUU lain yang namanya RUU tentang BPIP,” kata Abdul dalam webinar bertema ‘Bedah Tuntas RUU HIP’, Jumat (26/6/2020).

Lebih lanjut, Abdul meminta legislatif menyelesaikan persoalan terkait COVID. Terlebih dengan penanganan yang memakan bujet yang tidak kecil.

“Kami memandang bahwa dalam situasi seperti ini energi kita seharusnya kita fokuskan, kita konsentrasikan, untuk sama-sama menyelesaikan persoalan pandemi COVID ini dan DPR lebih fokus pada fungsi pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan,” ujarnya.

“Terutama COVID-19 dengan uang triliunan rupiah itu berpotensi disalahgunakan. Kalau fungsi itu bisa dilakukan, Demokrat akan jadi bagian penting bagaimana konsisten jadi bagian dari Pancasila dan UUD 45,” sambung Abdul.

PPP: Tetap Harus Lewat Prolegnas

PPP menyebut perubahan nama RUU HIP menjadi RUU PIP tetap harus melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Sesuai UU 15/2019 juncto 12/2011, hak mengusulkan RUU itu ada pada anggota DPR, fraksi maupun AKD (alat kelengkapan Dewan). Tentu saja PDIP juga memiliki hak untuk itu,” ungkap Sekretaris F-PPP DPR Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Awiek, aspirasi publik harus didengarkan. Hal tersebut juga termasuk maksud dan tujuan yang perlu dikomunikasikan secara gamblang.

“Pada prinsipnya terkait konten jangan sampai mendegradasi Pancasila atau sebagai tafsir Pancasila,” ujar Awiek.

PDIP mendukung pembahasan RUU HIP yang menjadi polemik ini. Dalam argumennya, sejak awal PDIP mengaku hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Awiek menggarisbawahi soal ini.

“Jika kehadirannya sebagai payung hukum terhadap BPIP, ya lebih fokus di situ saja. Namun perubahan itu tetap harus melalui Prolegnas,” ucap anggota Komisi VI DPR itu.

Meski begitu, Awiek menilai lebih baik pembahasan soal RUU ini tidak dilakukan sekarang. Apalagi pemerintah juga sudah meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda dulu.

“Tapi sebaiknya tidak dibahas di masa-masa sekarang, karena pemerintah juga bersikap menunda,” tutur Awiek.

Demokrat: Ganti Nama Tetap Tidak Pas

Partau Demokrat juga menilai usulan RUU HIP diganti nama menjadi RUU PIP bukan langkah yang tepat.

“Saya kira tetaplah tidak pas. Ini bisa dibaca menjadi sekadar ganti nama atau ganti baju,” ungkap Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

“Soal ideologi Pancasila sudah selesai dirumuskan para founding fathers,” lanjut Hinca yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Demokrat diketahui menolak RUU HIP dan meminta agar RUU HIP dihentikan pembahasannya. Menurut Hinca, penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) lebih penting daripada membahas RUU tersebut.

“Kita fokus saja ke penanganan COVID-19. Di Partai Demokrat kami letakkan sikap kami dengan tegas soal asas partai dan soal garis ideologi partai,” tegas anggota Komisi III DPR ini.

Gerindra: Perlu Serap Aspirasi Masyarakat

Partai Gerindra menyatakan usulan RUU HIP menjadi RUU PIP belum menjadi usulan resmi PDIP.

“Karena usulan tersebut belum resmi, kami juga belum bisa menanggapi terlalu jauh. Di DPR ada prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kami baru bisa memberi tanggapan jika usulan tersebut sudah disampaikan dengan mengikuti prosedur,” kata juru bicara Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

Habiburokhman mengatakan Gerindra akan menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU HIP. Agar tak menuai polemik, menurutnya, pembahasan RUU perlu menyerap aspirasi masyarakat seluas mungkin.

“Terkait polemik UU HIP, kami akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Secara umum, pembentukan UU sebagai bagian dari pembangunan hukum idealnya melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya,” ujarnya.

PAN: Tidak Selesaikan Masalah

PAN menilai pembahasan RUU HIP menuai polemik sehingga penggantian namanya menjadi RUU PIP tak akan menyelesaikan masalah.

“Saya khawatir, jika pembahasan terhadap RUU yang berkenaan dengan Pancasila dilanjutkan akan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Sebab, perdebatan terkait RUU HIP saja sudah memecah belah pikiran dan pandangan masyarakat. Kalau dilanjutkan dengan mengubah judul, dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah. Malah sebaliknya, tetap akan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

Untuk diketahui, pemerintah telah meminta agar pembahasan RUU HIP di DPR ditunda. Saleh pun mengusulkan agar pembahasan RUU HIP dihentikan total karena dinilai menimbulkan kontroversi.

“Saya mendesak bahwa pembahasan seluruh RUU yang berkenaan dengan Pancasila harus dihentikan. Pasalnya, RUU sejenis jelas-jelas telah menimbulkan polemik, perdebatan, dan kontroversi. Pengalihan nama RUU dinilai tidak akan menghentikan polemik, perdebatan, dan kontroversi,” ujar Saleh.

“Kalau hanya untuk sekadar mengatur tugas dan fungsi BPIP, cukuplah dengan perpres saja. Sejauh ini, tidak ada kendala. Kegiatannya sudah jalan. Kenapa diperlukan payung hukum lain dalam bentuk UU?” imbuhnya.

Menurut Saleh, pembinaan ideologi Pancasila sebaiknya diserahkan kepada lembaga-lembaga yang sudah melaksanakannya, seperti MPR, BPIP, ormas, maupun mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah. Karena itulah, ia meminta pembahasan semua RUU yang berkaitan dengan Pancasila dihentikan.

“Saran saya sederhana saja. Hentikan saja semua pembicaraan soal RUU yang berkenaan dengan Pancasila. Sebab, tanpa itupun pembinaan ideologi Pancasila sudah berjalan dengan baik. Penolakan terhadap lahirnya RUU HIP adalah bukti keberhasilan Pancasila telah membumi dan berakar di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat tidak mau ada yang menyentuh dan mengaburkan nilai-nilai luhur yang ada di dalam Pancasila,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saleh meminta agar energi pemerintah dan DPR RI dikerahkan dalam penanganan pandemi COVID-19. Anggota Komisi IX DPR itu menilai taka da waktu berdebat untuk sesuatu yang sudah final.

“Saya melihat, saat ini kita semua tidak memiliki waktu untuk memperdebatkan sesuatu yang sudah bersifat final. Saatnya kita bergotong royong dan bahu-membahu membantu melaksanakan kerja-kerja kemanusiaan di masa COVID ini,” tegas Saleh.

PKB: Bahas Ganti Nama Nanti Setelah Corona Berakhir

PKB menanggapi usulan PDIP mengembalikan nama RUU HIP yang merupakan inisiatif DPR menjadi RUU PIP. PKB menilai usulan pembahasan RUU itu sebaiknya dilakukan setelah pandemi Corona berakhir.

“Termasuk pembahasan namanya, nanti saja setelah masalah COVID berakhir,” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Daniel, semua sumber daya sebaiknya difokuskan menghadapi pandemi Corona. Pembahasan RUU HIP menurutnya bisa dilakukan setelah pandemi agar perhatian tak terpecah.

“Sementara energi difokuskan mengatasi pandemi COVID dulu saja, apalagi dampak sosial dan ekonominya sangat dalam untuk masyarakat, butuh energi yang besar memulihkannya. Nanti setelah benar-benar pulih, baru kita bahas RUU ini agar konsentrasi tidak pecah dan bisa dihasilkan UU yang baik,” ujar Daniel.

“Lagian Pancasila kan memang sudah kita sepakati sebagai dasar dari sumber hukum dan penyuluh hidup kebangsaan kita, baik secara de jure maupun de facto selama ini,” imbuhnya.