Sudah 278 Calon Jemaah Mengajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Dana Haji

Berita057 views

Inionline.id – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sudah ada 278 calon anggota jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2020. Penarikan kembali dana setoran lunas itu diizinkan oleh Kemenag seiring dengan batalnya pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020.

“Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 (calon) jemaah haji ajukan pengembalian setoran lunas,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Muhajirin mengatakan pengajuan pengembalian setoran lunas dana haji itu sudah dibuka pada 3 Juni. Artinya, calon anggota jemaah bisa mengajukan untuk mengajukan pengembalian setoran lunas BIPIH sehari setelah pengumuman pembatalan pemberangkatan ke tanah suci, yakni pada 2 Juni lalu.

Muhajirin menjelaskan, permohonan pengembalian itu diajukan ke Kantor Wilayah Kemenag kabupaten/kota hingga diproses oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Setelah itu diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPKH kemudian akan mengeluarkan surat perintah membayar (SPM), bank penerima setoran (BPS) akan mentransfer dana ke rekening calon jemaah. Proses pengembalian secara prosedur berlangsung selama 9 hari kerja.

“Permohonan 278 (calon) jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS BIPIH. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah,” kata Muhajirin.

Muhajirin merinci, 278 calon anggota jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan itu berasal dari 26 provinsi. Sementara 8 provinsi yang calon jemaahnya belum mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas BIPIH berasal dari Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

“Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M,” katanya.

Muhajirin mengatakan setoran lunas dana haji per embarkasi berbeda satu sama lain. Meski demikian, dana setoran awal di setiap daerah sama, yakni Rp 25 juta.

“Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari BIPIH per embarkasi dengan setoran awalnya,” ujarnya.

Berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441 H/2020 jemaah haji reguler per embarkasi dengan dana awal Rp 25 juta:

1. Embarkasi Aceh Rp 6.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp 7.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp 8.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp 8.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp 8.073.602;
6. Embarkasi Jakarta Rp 9.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp 11.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp 10.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp 12.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 11.927.602;
11. Embarkasi Balikpapan Rp 12.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp 12.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp 13.352.602.

“Untuk embarkasi Jakarta, dengan BIPIH Rp 34.772.602 dan setoran awal Rp 25 juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp 9.772.602,” kata Muhajirin.