Soal Ojol Bisa Kembali Angkut Penumpang, Pemkab Bogor Tunggu Arahan Pusat

Antar Daerah157 views

Bogor, Inionline.id – Ojek online (ojol) belum dapat mengangkut penumpang di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait boleh-tidaknya ojol membawa penumpang.

Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, ojol adalah angkutan pengangkut orang. Lalu pada Peraturan Menteri Kesehatan, lanjutnya, ojol tidak diperbolehkan mengangkut orang selama pandemi COVID-19. Sebab, tak ada jarak atau physical distancing.

Dia menjelaskan Pemkab Bogor masih melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. PSBB ini dibuat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 35 Tahun 2020. Pembuatan Perbup ini, kata dia, juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

“Jadi sampai sekarang ini kita masih di Perbup (Bogor) Nomor 35 itu, kita tidak mengatur ojol. Ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang atau makanan. Nah itu kan kita lakukan,” kata Syarifah Sofiah di Kantor Bupati Bogor Komplek Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (23/6/2020).

Dia menambahkan ada ojol yang melakukan inovasi dengan membuat pembatas fisik antara driver dan penumpang. Syarifah menjelaskan inovasi itu tetap tidak akan bisa membuat ojol boleh mengangkut penumpang selama pemerintah pusat belum mengizinkan.

“Tapi apa pun inovasinya itu selama aturan dari pusat belum dikeluarkan, kita nggak berani (memperbolehkan ojol bawa penumpang). Karena kita belum ada arahan dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Dia pun mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum memberikan kebijakan terkait ojol boleh membawa penumpang. Pihak aplikator pun, lanjutnya, belum menemui Pemkab Bogor untuk membahas boleh-tidaknya ojol membawa penumpang.

“Sampai PSBB sekarang, ini (PSBB) proporsional, itu belum ada pengaturan dari pusat mengenai ojol (boleh angkut penumpang),” tandasnya.