Selama Pandemi Kemendikbud Pastikan Tiada Kenaikan Biaya Kuliah

Pendidikan157 views

Inionline.id – Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi virus korona (covid-19). Apabila ada kenaikan, kata dia, keputusan itu diambil sebelum pandemi.

“Dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua,” kata Nizam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.

Dia menambahkan keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah. Kebijakan perkuliahan tak boleh memberatkan mahasiswa.

Nizam mengatakan, berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terdapat empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pembelajaran di perguruan tinggi, serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur masing-masing PTN. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

“Pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS. Tahun ini pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa,” ujarnya.

Kemendikbud mengapresiasi perguruan tinggi yang memberikan bantuan pulsa kepada mahasiswa selama pembelajaran di rumah. Begitu pula terkait dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran di rumah.