PLN Berikan Perlindungan Lonjakan Pembayaran Bagi Masyarakat Dalam Bentuk Cicilan

Headline, Nasional257 views

Bandung, Inionline.Id – PLN UID Jawa Barat melalui Rino Gumpar Hutasoit selaku Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan UID Jawa Barat membenarkan bahwa ada kenaikan tagihan listrik pada listrik rumah tangga sekitar 13% hingga 20% akibat banyak masyarakat berkumpul di rumah, hal tersebut disampaikannya melalui Zoom meeting, Selasa (16/06/2020).

“Kemudian kalau tarif Industri itu turun 40%, tarif bisnis turun 20%, tarif sosial turun 10%, tarif pemerintah turun 10% jadi secara akumulasi sebenarnya kalau posisi kita pada bulan Mei kita bukan naik, tapi posisi saat ini minus 16%, turun 16% dari rata-rata yang biasanya kita bisa tumbuh 3% kalau kita jumlahkan penurunan kita sampai dengan saat ini 19% dari rata-rata,” ujar Rino.

Dirinya pun menambahkan bahwa PLN terkait masalah kenaikan tagihan listik ini tidak melihat apakah masyarakat itu pelanggan subsidi atau non-subsidi, yang dilihat adalah lonjakan kenaikan tagihan listrik kepada masyarakat yang jumlah tagihannya diatas 20%.

“Bentuknya cicilan, dalam waktu 4 bulan, diluar itu kita tidak bisa lakukan, baru kebijakan itu yang dikeluarkan oleh PLN pusat untuk seluruh pelanggan di Indonesia,” kata Rino.

Lebih lanjut Rino mengatakan bahwa program cicilan ini tanpa diminta oleh pelanggan, PLN telah melakukannya, sifatnya tidak negosiasi tapi secara otomatis sudah di input PLN kepada pelanggan yang tagihannya naik diatas 20%.

“Jadi tidak perlu meminta untuk dibuat cicilan, tapi PLN secara otomatis rekeningnya sebesar yang sekarang, untuk itu rekening Juli sudah tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah pasti itu maksimum 20% dari kenaikan rekening bulan Mei,” imbuh Rino.

Kemudian menurut Rino, kebijakan PLN pusat untuk mengakomodir kenaikan lonjakan tagihan listrik bulan Juni ini maksimum 40% dari selisih kenaikan tagihan listrik itu yang dimasukkan pada rekening Juni, namun setelah formulasi ini dimasukkan tagihannya masih terlalu besar dan sangat disayangkan angka tersebut tidak bisa dikoreksi lagi karena sebelumnya sudah ada perlindungan pembayaran dari PLN pusat berupa keringanan untuk mencicil tahap pertama 40% sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi hal yang sama pada tagihan bulan berikutnya.

“Perlindungan lonjakan tagihan listrik yang sudah dilakukan terpusat itu bagian daripada yang tidak terpisahkan daripada bentuk perhatian, kepedulian PLN kepada seluruh pelanggan di Indonesia, diperlakukan sama dan yang ditagih baru 40% artinya hutang 60%,” pungkas Rino. (JC)