Pengunaan Dana Bos Dapat Menyejahterakan Guru Honorer

Pendidikan057 views

Inionline.id – Permasalahan kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Berbagai cara disusun pemerintah sebagai solusi agar kesejahteraan guru honorer semakin lebih baik.

Anggota Komisi X DPR Sofyan Tan mendukung pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Hal itu diyakini dapat menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer.

“Dengan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer, itu cukup bagus,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Juni 2020.

Dia mengatakan pandemi covid-19 ikut memberikan dampak perekonomian kepada guru honorer. Mereka memerlukan tambahan penghasilan dari yang biasannya diperoleh.

“Bila dana BOS boleh digunakan untuk bayar gaji guru honorer tanpa batas persentasi, ada kemungkinan penghasilan didapatnya jadi lebih besar,” tuturnya.

Kebijakan penyaluran dana BOS juga sudah diterima sekolah swasta. Sehingga dapat mengoptimalkan tambahan penghasilan gaji guru honorer jika murid yang mendaftar sedikit.

Sebelumnya, Plt. Dirjen Paud Dikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menegaskan, guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) tidak bisa mendapatkan gaji dari dana BOS. Guru honorer yang berhak adalah yang terdaftar di Dapodik paling akhir 31 Desember 2019.

Hamid mengungkapkan Kemendikbud sudah memberi kelonggaran bagi guru honorer agar tetap mendapatkan honor di tengah pandemi virus korona. Guru yang tidak mengantongi nomor unik pendidik tenaga kependidikan masih bisa mendapatkan honor dari dana BOS, bahkan tidak diberi batasan maksimal 50 persen.

Kelonggaran ini tertuang pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud tersebut juga diatur guru honorer yang berhak menerima gaji harus sudah terdaftar di Dapodik paling akhir 31 Desember 2020, tidak mendapatkan tunjangan, guru dan aktif melakukan pembelajaran.

“Kalau tidak ada di Dapodik tidak legal, tidak berhak menerima itu jelas,” kata Hamid dalam gelar wicara RRI, Jumat, 24 Maret 2020.