John Kei Diduga Terkait Penembakan di Green Lake City

Inionline.id – Polda Metro Jaya menangkap John Kei bersama 24 orang lainnya terkait penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Mereka ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6) malam.

“25 orang diamankan. Dua orang diduga pelaku C dan JK (John Kei),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (21/6).

Yusri mengatakan John Kei dan kawan-kawan ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polresta Tangerang.

Selain mengamankan 25 orang termasuk John Kei, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.

Di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan 25 orang, termasuk John Kei terkait penembakan di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kami meyakini dengan alat bukti yang cukup di antara 25 orang itu adalah pelaku atau setidaknya bagian dari pelaku,” kata Ade.

Keributan disertai aksi penembakan terjadi di Green Lake City, Kota Tengerang, Minggu (21/6) sinag. Video kejadian tersebut beredar di media sosial.

Pada waktu yang hampir bersamaan, terjadi pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng. Korban bernama Yustus Corwing Rahakbau (46) dibacok oleh lima orang. Polisi menduga dua kejadian tersebut masih ada benang merah atau saling terkait.

John Kei sendiri mendapat pembebasan bersyarat pada Desember 2019 lalu. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan John Refra alias John Kei menjalani pembebasan bersyarat sejak Kamis 26 Desember 2019.

Pembebasan bersyarat John Kei tercantum dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Dia dihukum karena melanggar pasal 340 KUHP.

John Kei menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan. Dia mendapat remisi 36 bulan 30 hari. Berdasarkan perhitungan, John Kei baru akan bebas murni pada 31 Maret 2025.

Setelah memenuhi persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat, dia kemudian melaksanakan bebas bersyarat pada 26 Desember ini hingga masa percobaan berakhir pada 31 Maret 2025.