Hasto Kristiyanto Akui PDIP Mengusulkan RUU HIP

Politik257 views

Inionline.id – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengakui fraksi partainya di DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sejak awal mengemuka, wacana RUU HIP ditolak banyak pihak. Siapa pengusul RUU HIP ini bias, dilempar ke sana sini antara pemerintah atau DPR.

Ucapan Hasto memberikan titik terang soal fraksi yang mengusulkan RUU tersebut. Baleg DPR hanya menyebut penggagas RUU HIP adalah inisiatif dari DPR. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menegaskan sama sekali tidak menginisiasi RUU tersebut.

Hasto menegaskan, PDIP membuka ruang dialog dan musyawarah dengan semua pihak terkait RUU HIP. Dia menyebut RUU tersebut masih berupa rancangan sehingga dapat diubah.

“Makanya dengan adanya RUU yg kami usulkan, PDIP tentu saja membuka dialog,” kata Hasto dalam webinar bertajuk “Jas Merah: Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah, Ciptakan Sejarah Positif Bagi Bangsa” dalam Rangka Peringatan Bulan Bung Karno 2020, Minggu (28/6) malam.

Dia menduga ada pihak yang sengaja menunggangi isu RUU HIP dengan menyebut PDIP ingin mengubah Pancasila. Salah satunya pasal yang dianggap ‘memeras’ Pancasila menjadi trisila dan ekasila.

“Hanya saja asa kepentingan-kepentingan politik yang kemudian menjadikan ini sebagai agenda politik seolah-olah PDIP mau mengubah dengan ekasila dengan trisila,” tegas Hasto.

Hasto menerangkan, ide soal trisila atau ekasila muncul ketika ketua BPUPKI Radjiman Widyoningrat meminta gagasan Proklamator Soekarno terkait dasar negara. Bung Karno sapaan Soekarno menawarkan tiga alternatif yakni pancasila, trisila atau ekasila.

“Tidak etis mengatakan bahwa trisila ekasila bukan usulan dari PDIP, tetapi kita lihat bahwa itu dulu adalah suatu gagasan autentik dari Bung Karno,” terang Hasto.

Dia menambahkan, PDIP juga mendukung bila RUU HIP diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila. Hal ini agar Pancasila sebagai dasar negara memiliki aturan turunan yang memperkuat.

“Kita tidak ingin negara kita pecah belah, padahal kita sidah punya yang namanya ideologi Pancasila. Dengan demikian, dengan RUU HIP, PDIP setuju untuk diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila,” ujar dia.

Mengapa? Yang namanya Pramuka saja itu ada UU-nya. Arsip nasional itu ada UU-nya, BNN itu ada UU-nya. Masa ini berkaitan dengan ideologi bangsa dan kita belajar dari negara-negara lain khususnya konflik di Timur Tengah, kemudian pecahnya negara Uni Soviet, kita punya ideologi pemersatu, Yugoslavia pecah, masa kita tidak jaga ideologi yang autentik digali dari buminya Indonesia,” sambung Hasto.

Penolakan Banyak Pihak

RUU HIP mendapat penolakan dari berbagai unsur masyarakat. Sebab, RUU tersebut justru dianggap mendegradasi Pancasila sebagai ideologi negara. Dianggap melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila. Secara terselubung dan berpotensi membangkitkan komunisme. Isi RUU tersebut menyimpang dari makna Pancasila. Ini terkait Trisila dan Ekasila. Disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

RUU HIP dapat menurunkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara jika disahkan. Selain itu tidak ada urgensi pembentukan RUU HIP sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk melakukan pembahasan. Dikatakan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Sebagai partai oposisi, PKS bersuara paling lantang menolak RUU HIP. Ada beberapa alasan. Pertama, RUU tersebut tidak memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai konsiderans. TAP MPRS tersebut harus dimasukkan untuk menegaskan bahwa Pancasila menolak seluruh ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Kedua, menolak Pancasila diperas menjadi trisila dan ekasila karena mereduksi makna Pancasila yang utuh dengan lima silanya. Ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini.

Fraksi Partai Nasdem juga menolak pembahasan RUU HIP. Alasannya karena TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak dicantumkan dalam konsideran draf RUU tersebut. Itu disampaikan anggota DPR dari Fraksi NasDem Willy Aditya.

Fraksi Demokrat di MPR juga bersuara keras. RUU HIP dinilai tidak perlu. Alasannya, penjabaran mengenai Pancasila sudah ada di batang tubuh UUD 1945. RUU HIP hanya akan membuat tumpang tindih peraturan dan undang-undang yang sudah ada. Selain itu, pasal-pasal yang ada dalam RUU HIP dinilai bermasalah.

Pasal RUU HIP yang Tuai Polemik

Pasal 6 dan Pasal 7
Isi pasal itu dianggap ‘memeras’ Pancasila menjadi trisila dan ekasila. Disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dan Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan.
Berikut bunyi Pasal 7 draf RUU HIP:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.

Pasal 11
Muncul istilah Manusia Pancasila dan misinya. Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan menilai gambaran manusia Pancasila tidak berpedoman pada bunyi Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.
Berikut bunyi Pasal 11 draf RUU HIP:
Misi Masyarakat Pancasila yakni memperjuangkan:
a. Indonesia merdeka yang bebas dari segala bentuk penjajahan, baik antara manusia maupun antara bangsa
b. Indonesia yang bersatu melalui integrasi bangsa, baik teritorial, maupun politik dan kokohnya persatuan antara komponen bangsa yang majemuk
c. Indonesia yang berdaulat dengan hadirnya negara yang mampu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia
d. Indonesia yang berkeadilan sosial ditandai oleh sempitnya jurang kesenjangan sosial antara warga negara dan kesenjangan kemajuan antara daerah dalam kesatuan ekonomi nasional
e. Indonesia yang berkemakmuran yang mampu memenuhi kebutuhan materi warga negara dan penduduknya sesuai dengan standar yang layak bagi kemanusiaan
f. keterlibatan Indonesia dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Pasal Demokrasi Ekonomi Pancasila (Pasal 15 Hingga 17 dan 21 Hingga 31)
Pasal-pasal tersebut tidak jelas, kaku, terlalu teknis dan eksklusif. Pasal-pasal tersebut dinilai melemahkan otonomi daerah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan.

Pasal Badan Ideologi Pancasila (Pasal 42 Hingga 53)
Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan mengkritik lantaran salah alamat jika melakukan penguatan terhadap sebuah badan tidak bisa dicampur adukan dengan UU yang mengatur ideologi.
Contohnya dalam Pasal 48
(1) Unsur pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a selanjutnya disebut dengan dewan pengarah.
(2) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang atau berjumlah gasal, yang berasal dari:
a. unsur Pemerintah Pusat
b. unsur tentara nasional Indonesia, kepolisian negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara, atau purnawirawan atau pensiunan
c. unsur akademisi, pakar, dan/atau ahli
d. unsur tokoh masyarakat.
(3) Dewan pengarah terdiri atas:
a. ketua, merangkap anggota;
b. sekretaris, merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipilih dari dan oleh anggota dewan pengarah melalui mekanisme internal dewan pengarah.
(5) Mekanisme pemilihan ketua dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara musyawarah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
(6) Ketua dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjabat ex officio ketua dewan pengarah di badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional.