Soal Pembatasan Masa Jabatan, PDIP Menyebut Ketum Diperoleh dari Pemilihan

Politik057 views

Inionline.id – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengusulkan jabatan ketua umum partai politik dibatasi agar terjadi demokratisasi di tubuh parpol. Anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, Ketum Parpol adalah jabatan yang diperoleh melalui proses pemilihan dari kader.

“Harus dicatat, Ketum Parpol adalah jabatan yang diperoleh melalui proses pemilihan (election), bukan dari seleksi berdasar kriteria baku yang terukur (selection),” kata Hendrawan, Kamis (21/5).

Menurutnya tidak masalah selama kader partai masih memilih orang tersebut sebagai ketum. Sehingga demokrasi tetap berjalan.

“Selama yang berhak pilih memutuskan memilih orang yang sama, maka berdasar prinsip yang juga demokratis, hal tersebut juga harus kita terima,” ucapnya.

Partai Beda dengan Organisasi Bisnis

Dia menambahkan, modal sosial partai berbeda dengan organisasi birokrasi atau organisasi bisnis. Partai menjual ideologi, karisma dan program-program afiliasi emosional. Bukan semata-mata profesionalitas pengelolaan.

“Sehingga lebih kompleks. Bahkan ada korelasi kuat antara posisi elektoral dengan stabilitas kepemimpinan partai,” kata dia.

Meski begitu, kata Hendrawan, ide pembatasan jabatan ketum parpol adalah ide menarik. “Ide yang menarik, terutama untuk mereka yang sangat khawatir dengan berjangkitnya fenomena oligarki di era demokratisasi saat ini,” tukasnya.