Pendistribusian Bansos Dinsos Tangsel Akui Tidak Memegang SK DPPB

Inionline.id–TANGSEL – Data penerima bansos terdampak Covid-19 di Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata tidak berdasarkan Surat Keputusan (SK), Kepala Dinsos Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, mengaku tidak memegang Surat Keputusan (SK) data penetapan penerima Bansos (DPPB).

Dikatakannya, pendistribusian Bansos saat ini mengacu data yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel, baik Bansos dari Provinsi Banten, maupun Bansos yang berasal dari Kemensos.

“Kalau yang saat ini penerima bansos, itu sumbernya dari Kemensos dan Provinsi Banten, SK penetepannya oleh Kemensos dan Gubernur. Kita mengusulkan calon penerima sesuai hasil verifikasi validasi kita yang diusulkan RT, RW, Lurah, Camat secara berjenjang. Tapi saya belum pegang SK, boro-boro ngasih SK, targetnya tuntas baru yang Kemensos 39 Kelurahan,” ungkapnya, melalu sambungan Aplikasi WhatsApp, Minggu 10/5/2020).

Wahyunoto menjelaskan, di Tangsel, untuk Bansos dari Kemensos berupa paket sembako seharga 600 ribu rupiah, dan Bansos dari Provinsi Banten berupa uang tunai sebesar 600 ribu rupiah, dimana saat ini bantuan tetap disalurkan meski dirinya belum memegang SK penetapan penerima.

“Kan data dari kita, pokoknya enggak ada koreksian dari Kemensos, enggak ada koreksi dari Pemerintah Provinsi, udah itu (Data usulan Pemkot Tangsel) yang kita bagiin ke Lurah, Rt/Rw. Prinsipnya Rt/Rw jangan membagikan data dari dia karena usulan dari dia kita verifikasi. Datanya nanti di upload, pake website, lagi diupayakan di Kominfo nanti semua orang bisa melototin di website,” ujarnya.

Diketahui, ada tiga Bansos bagi terdampak kebijakan penanganan Covid-19 di Tangsel yaitu Bansos dari Kementrian Sosial (Kemensos) berupa paket Sembako untuk 75.916 Kepala Keluarga (KK), Bansos dari Provinsi Banten berupa uang tunai berjumlah 600 ribu rupiah untuk 22.508 KK, dan Bansos dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum dipergunakan. (Red/AW).