Pemkot Depok Menetapkan Sholat Ied Digelar di Rumah-Halalbihalal Secara Virtual

Antar Daerah057 views

Depok, Inionlie.id – Pemerintah Kota Depok melarang penyelenggaraan salat Idul Fitri berjamaah yang dilakukan di masjid atau lapangan demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Masyarakat dianjurkan untuk melakukan salat di rumah masing-masing serta halalbihalal secara virtual.

Pelarangan salat Id berjamaah ini diputuskan oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) Kota Depok berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 451/64/Yanbangsos tertanggal 23 April 2020, Surat Edaran Wali Kota Depok nomor 451/ l94-Huk/GT tertanggal 22 April 2020, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 28 Tahun 2020 tertanggal 2O Ramadhan 1441 H / 13 Mei 2020 M. Seluruhnya terkait penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam situasi pandemi Corona.

“Shalat Idul Fitri pada tahun 1441 Hijriah di Wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).

Sementara kegiatan takbir yang dilakukan di masjid atau musala dilakukan oleh petugas. Sedangkan kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan.

“Kegiatan takbir di masjid/mushola dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan kegiatan takbir keliling ditiadakan,” ucapnya.

Untuk pelaksanaan pengumpulan dan pembagian zakat, tetap dilakukan. Prosesnya dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Bagi setiap umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal, demikian pula petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idris mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan silaturahmi atau halalbihalal secara kontak fisik. Idris menyarankan masyarakat untuk melakukannya secara virtual.

“Silaturrahim atau halalbihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video call/conference,” tutupnya.