Pemerintah Mulai Mengkaji Uji Coba Pengurangan Pembatasan Sosial di Transportasi

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Pemerintah mulai mempertimbangkan pemberlakuan pengurangan pembatasan sosial diawali dari sektor transportasi. Pertimbangan uji coba ini khususnya di jalur penerbangan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan bahwa pengurangan pembatasan sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Menurutnya, meskipun pembatasan sosial dikurangi, aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.

“Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain,” ujar Muhadjir dikutip dalam laman resmi kemenkopmk.go.id, Minggu (17/5/2020).

Muhadjir menilai pengurangan pembatasan sosial, terutama yang dilakukan di Bandara International Soekarno-Hatta hingga hari ini sudah cukup baik. Hanya, kata dia, ada beberapa aturan yang masih harus diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan.

Semisal, ketersediaan jumlah petugas KKP yang tidak hanya memastikan kesehatan para calon penumpang tetapi juga seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.

“Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain. Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara,” ucap Muhadjir.

Muhadjir menekankan bahwa skenario pengurangan pembatasan sosial disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi COVID-19. Menurutnya, sebagai bentuk antisipasi skenario pengurangan pembatasan sosial juga harus disertai dengan pengawasan ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.

“Satu yang menurut saya harus diperhatikan yaitu penegakan aturan. Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan nggak ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Muhadjir mengusulkan tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial agar diserahkan kepada kementerian-kementerian terkait yang membidangi. Sementara itu, kata dia, Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau mengkompilasi aturan yang telah dilaksanakan di lapangan.

“Saya kira ini bisa diatur secara serentak sehingga kalau itu semua nanti diberlakukan sudah dipersiapkan dengan baik protokol kesehatannya,” pungkas Muhadjir.