Mahasiswa Penyebab Polisi Tewas Terbakar Divonis 12 Tahun Bui

Inionline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa utama dan 9 tahun bui bagi empat mahasiswa lainnya.

Mereka divonis bersalah telah menyebabkan Ipda Erwin tewas terbakar dan tiga anggota Polres Cianjur mengalami luka bakar saat mengamankan unjuk rasa berujung ricuh di Cianjur pada tahun lalu.

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Glorius Anggundoro, di PN Cianjur, Kamis (28/5) berlangsung hingga sore. Persidangan digelar secara online.

“Memutuskan terdakwa 1, 3, 4 dan 5 dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, dan terdakwa 2 dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti bersama-sama melawan petugas sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar,” kata Glorius, dikutip dari Antara, Kamis (28/5).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Cianjur Slamet Santoso, usai persidangan mengatakan, menyebut putusan itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dua dengan hukuman 15 tahun penjara dan empat orang lainnya 13 tahun penjara.

“Mungkin ada penilaian lain dari hakim, meskipun kami sudah melayangkan tuntutan di atas keputusan hari ini. Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan keberatan atas putusan tersebut,” katanya lagi.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Oden Muharam Junaedi, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut, karena vonis ini mengabaikan subtansi pleidoi para terdakwa yang ditolak hakim, meskipun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut, karena berbagai pertimbangan termasuk pleidoi pada persidangan sebelumnya yang ditolak. Kami berharap dalam banding dapat memperingan kembali putusannya,” kata Oden.

Diketahui lima orang mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa berujung rusuh, mengakibatkan sejumlah polisi terbakar saat mengamankan aksi mahasiswa itu, di depan Pendopo Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis 15 Agustus 2019 silam.

Mereka didakwa telah menyebabkan tewasnya Ipda Erwin dan tiga orang anggota polisi lainnya yang mengalami luka bakar saat mengamankan aksi tersebut.

Kelima orang mahasiswa tersebut diduga dengan sengaja membakar ban yang sudah disiapkan dengan menggunakan bahan bakar jenis pertalite yang dilemparkan dari belakang kerumunan. Lemparan bahan bakar itu kemudian readyviewed menyambar pakaian petugas kepolisian yang berusaha mencegah aksi yang digelar di depan kantor Bupati Cianjur tersebut.