Di Rapat Baleg 5 Parpol Minta RUU Cipta Kerja Ganti Nama

Politik057 views

Inionline.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara virtual, Rabu (20/5). Dalam rapat, lima fraksi di DPR mengusulkan perubahan judul RUU tersebut. Lima Fraksi itu adalah PDIP, NasDem, Gerindra, PPP dan PKS.

Wakil Ketua Baleg Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan perubahan judul RUU Cipta Kerja menjadi RUU Penguatan Terhadap UMKM, Koperasi dan Industri Nasional. Dia ingin sektor tersebut kuat agar lapangan kerja tercipta.

“Kita harus memberikan dari judul awal itu penguatan terhadap UMKM, koperasi dan industri nasional. Tidak mungkin kita menciptakan lapangan kerja kalau sektor UMKM, koperasi, UMKM khususnya dan industri nasional tidak kuat,” kata Rieke saat rapat.

“Kalau kita hanya di judul menciptakan lapangan kerja saja, lalu yang hidup itu usaha dimana? Industri mana? Industri nasional kah? atau bukan?” sambungnya.

Kemudian, Anggota Baleg Fraksi NasDem, Fauzi Amro mengusulkan, judul RUU Cipta Kerja menjadi RUU Kemudahan Berusaha. Alasannya, RUU tersebut terlalu banyak bicara investasi tapi sisi Ketenagakerjaannya sedikit.

“Hampir 80 persen RUU ini bicara tentang kemudahan investasi sehingga ruh tenaga kerja atau cipta kerjanya hampir tidak ada di sini. Oleh sebab itu apalagi klaster ketenagakerjaan sudah terjawab sesuai arahan presiden kami mengusulkan RUU ini tentang kemudahan berusaha,” ucapnya.

Lalu, Anggota Baleg Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, berharap judul RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai nama aslinya yang disebut Presiden Jokowi dalam pidato pelantikan Presiden di sidang Paripurna MPR 20 Oktober. Judul yang dimaksud adalah RUU Cipta Lapangan Kerja.

“Kenapa kami usulkan seperti itu, agar ini konsisten dengan apa yang disampaikan kepala negara atau kepala. pemerintah kita. Sehingga pembahasan ke sininya itu lebih nyaman dengan apa yang dimaksud kepala negara,” ucapnya.

Selain itu, Wakil Ketua Baleg Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengusulkan judul RUU Cipta Kerja menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Berusaha. Dia menjelaskan, draf RUU tersebut lebih banyak membahas semangat untuk memudahkan iklim berusaha.

“Semangatnya untuk memberikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD NRI 1945,” kata dia.

Terakhir, Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori mengusulkan RUU Cipta Kerja berubah menjadi RUU tentang Penyediaan Lapangan Kerja. Menurutnya, makna cipta kerja pada RUU tersebut kurang tepat.

“Dalam makna Cipta itu sangat utopia sehingga kami mengusulkan menjadi RUU tentang Penyediaan Lapangan Kerja,” ucapnya.