Bagi Warga Bogor yang Berada di Zona Merah Covid-19 Diimbau Tak Mudik Antar Kecamatan

Antar Daerah157 views

BOGOR, Inionline.id – Bersama jajaran kepala daerah Bodebek, Bupati Bogor, Ade Yasin telah menggelar rapat evaluasi secara virtual bersama pemerintah pusat terkait PSBB.

Dalam rapat itu, perpanjangan PSBB di Bogor akan diikuti penekanan tambahan agar pandemi bisa segera mereda.

“Kami mendapat arahan dari ketua Gugus Tugas pusat bahwa mengatasi bencana tidak boleh ada bencana baru. Itu masalah yang berat. Menjaga masyarakat tidak terpapar Covid-19 tetapi juga harus melindungi warga agar tidak terkapar karena PHK dan kelaparan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ade, penghentian operasional KRL yang diusulkan dirinya bersama empat kepala daerah di Bodebek tidak dimungkinkan.

Langkah yang bisa dilakukan yakni dengan membatasi dan mengurangi jumlah penumpang untuk menjaga physical distancing.

Ada beberapa skenario yang sudah disiapkan. Seperti memanfaatkan bus di Bogor, Tangerang, dan Bekasi untuk mengangkut sisa penumpang KRL demi menghindari penumpukan.

Pihaknya juga sedang menggodok pembatasan terhadap jumlah penumpang di KRL. Salah satunya setiap penumpang harus memenuhi syarat dan boleh berusia lanjut dan memiliki penyakit penyerta semisal diabetes ataupun hipertensi.

“Dengan demikian KRL akan diisi anak muda yang jika terpapar masih bisa bertahan atau menjadi orang tanpa gejala. Karena anak muda punya antibodi kuat yang akan lebih cepat memulihkan dirinya,” sambung Ade.

PSBB pun harus tetap berjalan di masing-masing daerah. Hanya saja, perlu diperketat agar tak ada yang mudik.

Penegasan itu diberlakukan secara nasional. Tentu, Pemkab Bogor bakal semakin mengawasi jalur-jalur yang telah ditetapkan sebagai check point.

Menurut Ade, tak ada alasan masyarakat dari luar untuk masuk ke Kabupaten Bogor. Sejak awal, ia telah mewanti-wanti terkait pelarangan mudik itu.

Tak hanya antarkota, warga juga diimbau untuk tidak mudik lintas kecamatan yang tergolong zona merah.

Kabupaten Bogor sendiri merangkum hampir separuh wilayahnya yang tercatat sebagai zona merah. Sisanya, memiliki potensi riskan terjangkit Covid-19 lantaran memiliki pasien dalam pengawasan (PDP).

Hanya Kecamatan Tenjo dan Parungpanjang yang kini benar-benar clear karena tanpa PDP dan positif Covid-19.

“(Kalau nekat mudik) kita suruh putar balik saja. Untuk sementara belum ada sanksi karena dengan putar balik itu saja sudah terbukti menekan arus mudik yang keluar-masuk di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Hanya saja, jika masyarakat membandel, ketua Gugus Tugas masing-masing daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan sanksi kepada para pelanggar.

Masyarakat yang bepergian harus menunjukkan surat keterangan yang menyatakan sehat melalui hasil rapid test. Perusahaan masing-masing harus memfasilitasi hal itu.

Surat edaran bepergian akan diterbitkan khusus untuk petugas medis dan logistik yang berurusan dengan kesehatan, energi, telekomunikasi, kejadian kemalangan, sakit, hingga kematian. “Jika tidak ada dalam kategori ini maka tidak akan diberikan izin,” imbuhnya.