140 Napi Asimilasi Jahat Lagi, Terbanyak di Jawa Tengah dan Sumatra Utara

Inionline.id – Polisi mencatat ada 140 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan yang kebanyakan terjadi di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

“Sampai dengan saat ini terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan,” kata Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers daring, Rabu (27/5).

Angka ini merupakan data pada Rabu (27/5), atau bertambah lima dibandingkan hari sebelumnya.

Ahmad menyebut narapidana asimilasi yang kembali berulah ini didasari sejumlah motif, mulai dari masalah ekonomi hingga pembunuhan.

“Umumnya terkait kasus penganiayaan, pemerkosaan, curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta kasus perjudian, pembunuhan, dan penggelapan,” tuturnya.

Polda yang paling banyak menangani narapidana asimilasi yakni Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatra Utara yang masing-masing menangkap 17 orang.

Selanjutnya Polda Riau menangani 12 narapidana asimilasi, Polda Jawa Barat menangani 11 napi, Polda Kalbar menangani 10 napi.

Warga binaan sujud syukur usai menerima surat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). Sebanyak kurang lebih 56 warga binaan atau 30 persen dari penghuni rutan tersebut dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Polda Sumbar dan Polda Jatim masing-masing menangani 7 narapidana; Polda Metro Jaya, Polda Lampung, Polda Sumsel menangani masing-masing 6 narapidana; dan Polda Sulteng, Polda DIY masing-masing 5 narapidana.

Kemudian Polda Kaltim, Polda Kalsel masing-masing 4 narapidana; Polda Banten, Polda Kaltara, Polda Kalteng, Polda Sulsel masing-masing 3 narapidana.

Polda Sulut menangani 2 narapidana; Polda NTB, NTT, Papua Barat dan Bali masing-masing menangani 1 narapidana.

Sementara itu, hingga hari ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan sebanyak 37.473 Narapidana dan Anak melalui asimilasi.

Jumlah itu di luar program integrasi di mana telah ada 2.403 Narapidana dan Anak yang bebas.

Kebijakan itu ditempuh kementerian di bawah nakhoda Yasonna H. Laoly guna mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang sudah melebihi kapasitas.