Polisi Menangkap 3 Mahasiswa Penyeru ‘Lawan Kapitalis’

Inionline.id – Tiga aktivis mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pencoretan sejumlah tembok di Kota Malang dengan tulisan ‘Tegalrejo Bergerak’ dan menyerukan perlawanan terhadap pemodal rakus alias kapitalis. Prosedur penangkapan salah satu tersangka yang dikaitkan dengan kelompok Anarko pun disebut bermasalah.

Ketiga tersangka itu sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Malang Kota sejak Senin (20/4).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa tulisan-tulisan tersebut diduga berbau unsur provokatif dan dilakukan pada properti milik orang lain (vandalisme).

“Tiga mahasiswa di Malang yang dipersangkakan melakukan aksi pengerusakan properti milik orang lain atau coret-coret dinding dengan kata-kata yang berbau provokatif di 6 TKP (tempat kejadian perkara),” kata dia, melalui siaran langsung akun instagram Divisi Humas Polri, Rabu (22/4).

Asep menjelaskan mahasiswa yang berinisial MAA (20), SRA (20), dan HFF(22) melakukan aksinya karena tidak menerima situasi saat ini dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kaum kapitalis yang dinilai telah banyak merugikan warga. Namun, dia tidak merinci soal pihak yang disebut sebagai kaum kapitalis tersebut.

Para pelaku, kata dia, memiliki peran yang berbeda. HFF berperan untuk melihat keadaan sekitar saat para tersangka melangsungkan aksinya. MAA dan SRA bertugas untuk melakukan pencoretan dan mengumpulkan barang-barang yang diperlukan seperti pilox.

“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik adalah 3 buah HP, kemudian 2 sketch tulisan dari karton dengan tulisan ‘Tegalrejo Melawan’, ketiga adalah 1 buah pilox warna hitam, dan keempat dokumentasi tulisan provokatif,” lanjut Asep.

Para tersangka pun dijerat menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Surat Penjemputan

Sebelumnya, penangkapan tiga orang aktivis mahasiswa itu sempat mendapat kecaman dari para pegiat aksi Kamisan. “Bebaskan kawan kami, ditangkap dan ditahan Polres Malang Kota,” tulis gambar yang diunggah dalam Instagram.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, dan LBH Pos Malang pun meminta polisi membebaskan para tersangka dan mencabut tuduhan-tuduhan yang disangkakan.

Menurut mereka, di tengah pandemi corona (Covid-19) saat ini pihak kepolisian melupakan prosedur penangkapan dan penahanan terhadap ketiga mahasiswa tersebut.

Selain itu, LBH Surabaya menyebut penangkapan salah satu pemuda itu, pada Minggu (19/4) malam, dilakukan tanpa menunjukkan surat ‘penjemputan’ dan alasan penangkapan.

Ketika itu, berdasarkan keterangan keluarga, tiga polisi yang bertugas di Malang dan dua orang yang merupakan polisi Sidoarjo mendatangi kediamannya.

“Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukkan surat yang tidak ada nama Fitron, sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut,” tutur LBH.

“Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada,” lanjut keterangan itu.

Berdasarkan Pasal 18 KUHAP, polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatannya, serta tempat pemeriksaannya.

Namun, Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polres Malang. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang, yang merupakan tempat Fitron tinggal selama kuliah di Malang.

“Untuk mencari barang-barang Fitron yang berkenaan dengan gerakan Anarko,” tulis keterangan LBH.

Sementara, dua mahasiswa lainnya disebut hanya dijemput polisi berpakaian preman, dan tak menyebutkan soal ketiadaan surat penangkapan.

Sebagai informasi, para tersangka yang ditahan tersebut merupakan aktivis pers mahasiswa yang berbasis di Kota Malang. Mereka pun aktif sebagai Komite ataupun peserta Aksi Kamisan yang kerap kali melakukan kegiatannya di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore.

“Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada,” pungkas LBH Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *