Bogor, Inionline.id – Kota Bogor akan menunggu keputusan untuk DKI Jakarta sebelum mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal itu dilakukan agar usulan PSBB di Kota Bogor bisa berlaku efektif.
“Jadi Kota Bogor saat ini menunggu keputusan Menkes atas pengajuan PSBB oleh Provinsi DKI. Kan DKI sudah ngajukan sejak tanggal 1 atau 2 April, jadi kita tunggu dulu. Tunggu hasilnya, setelah itu baru kita akan sesuaikan langkahnya,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Karena, menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, Bogor siap jika sudah ada keputusan DKI menerapkan PSBB.
“Supaya efektif, Kota Bogor dan sekitarnya akan menunggu dulu hasil dari pengajuan yang sudah diajukan oleh DKI Jakarta kepada Menkes. Jadi intinya kita siap apabila sudah ada keputusan bahwa DKI Jakarta melakukan PSBB,” ujarnya.
Diketahui, hari ini pengajuan PSBB DKI Jakarta belum disetujui Menkes Terawan karena sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. Jika nantinya PSBB di DKI disetujui, Dedie mengatakan Bogor sebagai salah satu kota penyangga akan menyesuaikan penerapan PSBB yang sudah dilakukan DKI.
“Jadi intinya sih kita, karena gini, bahasanya, Kota Bogor itu sangat tergantung dari DKI aja. Jadi tidak mungkin Kota Bogor terlebih dahulu menyampaikan usulan. Jadi kalau DKI sudah, maka Kota Bogor, seperti yang minggu lalu kita sudah rapatkan dengan Ibu Bupati (Bupati Bogor Ade Yasin), kita akan ikuti langkah DKI apabila DKI sudah menerapkan PSBB,” jelas Dedie.
Selain itu, Dedie meminta Kemenkes memimpin pelaksanaan PSBB di Jabodetabek. Menurut Dedie, hal itu perlu agar penerapan PSBB di wilayah Jabodetabek bisa dilakukan secara menyeluruh.
“Jadi Pemerintah Kota Bogor meminta pemerintah pusat, dalam hal ini misalnya Kementerian Kesehatan, untuk memimpin langkah-langkah pelaksanaan dari penerapan PSBB di wilayah Jabodetabek,” tuturnya.
Ada empat data dan dokumen pendukung yang perlu dilengkapi DKI Jakarta, yaitu:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu.
b. penyebaran kasus menurut waktu.
c. kejadian transmisi lokal,
d. kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.