PDIP Menyarankan Pemerintah Tarik Lagi Draf RUU Cipta Kerja untuk Diperbaiki

Politik057 views

Inionline.id – Fraksi PDIP memberikan kesempatan kepada pemerintah jika hendak menarik kembali draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) untuk diperbaiki. Hal tersebut disampaikan perwakilan fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) dengan pemerintah.

Menurut dia, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi sikap fraksi PDIP tersebut. Salah satunya terkait berkembangnya Covid-19. Merebaknya Covid-19 mungkin saja memunculkan sejumlah hal baru yang tidak diperhitungkan sebelumnya oleh pemerintah ketika menyusun draf RUU Ciptaker.

“Sama dengan NasDem kalau tidak salah dibuat sebelum ada Covid-19. Sehingga dalam proses kita menyerahkan aspirasi dari publik kita juga memberikan kepada pemerintah manakala mau menarik drafnya atau mau memperbaiki drafnya,” kata dia, dalam rapat Baleg, Selasa (14/4)

Selain itu, lanjut Wakil Ketua Baleg ini, ada pula sejumlah pasal yang harus dilihat kembali oleh pemerintah atau dibandingkan lagi dengan Undang-Undang sebelumnya.

Sebagai contoh, dia menyebut soal syarat membentuk Koperasi dalam RUU Ciptaker. Dia mempertanyakan tujuan utama dari pasal tersebut.

“Misalnya tentang Koperasi, bagaimana tadinya boleh (bentuk koperasi) 25 atau 20 orang, jadi boleh 3 orang saja bisa membentuk koperasi. Ini mau akumulasi anggota atau akumulasi modal,” ungkapnya.

Karena itulah, dia menegaskan, baik pemerintah maupun DPR perlu melihat secara lebih teliti pasal-pasal dalam RUU Ciptaker.

“Sehingga ini perlu di check and recheck secara lebih mendalam lagi dan saya yakin pembentukan panja ini bukan otomatis DIM ada, otomatis pembahasan terjadi. Itu pandangan dari Fraksi PDIP,” tegas dia.

“Jujur saja kami harus lakukan pembahasan dan pendalaman untuk bisa menyerahkan DIM kami memberikan waktu kepada pemerintah barangkali ada perbaikan,” tandasnya.

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Agenda tersebut dijadwalkan mengingat belum ada satu keputusan jelas mengenai RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan Baleg menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU Cipta Kerja, dengan menyetujui pelaksanaan rapat kerja dengan pemerintah. Selain itu juga, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja RUU tentang Cipta Kerja.

“Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas, dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja,” kata Supratman saat menutup rapat, di DPR RI, Selasa (14/4).

Selanjutnya, fraksi-fraksi akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah melakukan public hearing. Namun apabila ada fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan, dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *