Ini Hal-hal Dikecualikan Usai Pemerintah Melarang Mudik Lebaran

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Pemerintah akhirnya melarang mudik lebaran tahun 2020, kebijakan itu efektif diberlakukan tanggal 24 April mendatang. Namun, ada beberapa hal dikecualikan, apa saja?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyatakan bahwa mudik tahun ini dilarang. Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Tanah Air.

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/4/2020).

Jokowi kemudian memberikan arahan kepada bawahannya. Dia meminta kepada seluruh jajarannya untuk menyiapkan segala hal yang berkatian dengan larangan itu.

“Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan,” ujar Jokowi.

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan pelaksana tugas Menteri Perhubungan (Menhub) menjelaskan apa saja yang harus diterapkan selama larangan mudik itu. Dia menyebut lalu lintas akan ditutup masuk dan keluar Jabodetak.

“Larangan mudik ini nantinya tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek,” kata Luhut dalam siaran langsung melalui kanal YouTube saat rapat terbatas, Selasa (21/4).

Luhut menyebut ada beberapa hal yang dibolehkan untuk masuk ke Jabodetabek. Seperti kendaraan logistik hingga sarana kesehatan. Serta lalu lintas di dalam Jabodetabek masih boleh beroperasi.

“Namun logistik masih dibenarkan, namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi,” ucapnya.

Selain itu, transportasi massal seperti KLR tetap beroperasi. Luhut menyebut KRL masih dibutuhkan oleh masyarakat khususnya mereka yang bekerja sebagai tenaga kesehatan.

“Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan jalan, nah kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, jadi saya ulangi KRL juga tidak akan ditutup dan cleaning service, rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi,” jelasnya.

Pemerintah juga tidak akan menutup akses jalan tol. Namun hanya kendaraan tertentu yang boleh melintasi jalan bebas hambatan itu.

“Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan kepada perbankan dan sebagainya, jadi kita masih membuka itu karena bagaimanapun rakyat itu atau masyarakat itu juga harus hidup,” katanya.

Mudik lebaran resmi akan diberlakukan pada 24 April 2020. Namun sanksi akan diterapkan mulai tanggal 7 Mei.

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020, ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei,” tutur Luhut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *