Pemkot Bogor akan Membatasi Operasional Pertokoan dan Mengimbau Setop Kegiatan Perkantoran

Antar Daerah157 views

Bogor, Inionline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan beberapa langkah agar virus Corona tidak semakin menyebar. Langkah itu dengan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan di Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, Pemkot Bogor menginstruksikan agar pelaku usaha pertokoan, pusat pembelanjaan, dan toko swalayan membatasi jam operasionalnya sampai Kamis (2/4). Sebab, Kota Bogor menetapkan kejadian luar biasa (KLB) virus Corona.

Diketahui pula, hal ini sesuai Instruksi Wali Kota Bogor Nomor 500/74-Hukham Tahun 2020 tentang pembatasan jam operasional pertokoan, pusat pembelanjaan, dan toko swalayan di Kota Bogor dalam upaya kewaspadaan pencegahan penyebaran infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Bogor.

“Membatasi jam operasional pusat pembelanjaan dan toko swalayan, setiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB,” begitu bunyi Instruksi Wali Kota Bogor yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (23/3/2020).

Dedie menambahkan, Pemkot Bogor menginstruksikan agar pusat pertokoan di luar pusat perbelanjaan dan toko swalayan, beroperasi dari pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dia mengungkapkan, pembatasan jam operasional ini tidak berlaku untuk apotek dan toko-toko yang menjual obat dan alat kesehatan.

Selain membuat instruksi pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan, Pemkot Bogor juga mengimbau agar kegiatan perkantoran dihentikan sementara waktu. Hal ini tertuang dalam Surat Imbauan Wali Kota Bogor nomor 500/75-Hukham Tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Dedie mengimbau agar kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah.

“Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional) mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah,” lanjutnya.

Dedie menjelaskan imbauan ini terhitung selama 11 hari, yakni dari Senin (23/3) sampai Kamis (2/4).

“Imbauan ini berlaku 11 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *