Mahasiswa Penghina Jokowi Dilepas, Meminta Maaf dan Menyesal

Semarang, Inionline.id Mohammad Hisbun Payu alias Iss, mahasiswa yang menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial akhirnya dikeluarkan dari ruang tahanan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum dan pihak keluarga.

Penangguhan penahanan terhadap Iss ini dikabulkan karena tersangka telah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

“Ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarganya,” kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel, di Semarang, Sabtu (21/3).

Selain minta maaf dan mengaku menyesal, Iss yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang juga berjanji dan selalu bersikap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus ujaran kebencian ini.

“Yang bersangkutan juga berjanji kooperatif selama penyidikan. Untuk penangguhan, pastinya ada beberapa hal yang harus disepakati, jadi pihak penyidik juga tidak sembarangan, sesuai prosedur,” ujarnya.

Rycko pun meluruskan anggapan pihaknya melakukan kriminalisasi atau tindakan sewenang-wenang terhadap Iss. Menurutnya, sejak awal pihaknya juga mempersilakan tim kuasa hukum Iss jika ingin mengadukan tim penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu. Kalau ada salah, keliru atau arogan, silakan adukan kami,” kata Rycko.

Iss ditangkap di kosnya, Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020, karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi lewat unggahan status di media sosialnya Instagram @_belummati.

Iss melakukan kritik melalui media sosial terkait kebijakan Jokowi yang lebih mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyat. Ia menulis dalam story di Instagramnya, “Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi ini.”

Iss dituduh melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *