Anggota DPRD Jawa Barat Pantau Perkembangan Bencana Longsor Jalan Transyogi Bogor

Antar Daerah257 views

Bogor, Inionline.Id – Bencana tanah longsor yang terjadi pada Sabtu malam (29/02/2020) di Jalan Raya Transyogi menuju alternatif Cianjur di Kampung Girijaya RT 8 RW 4, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor terus dipantau perkembangannya oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, M Ichsan.

Awalnya longsor terjadi diduga karena faktor hujan yang terus menerus, tetapi setelah investigasi lebih lanjut ternyata longsor diakibatkan oleh galian C PT Bogor Mineral.

“Mereka itu sudah menggali dari sekitar Februari 2020, informasi kejadian ini masuk ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, sehingga pada tanggal 29 Februari tepatnya Dinas ESDM mengeluarkan surat teguran pada PT Bogor Mineral,” ujar Ichsan.

Menurut politisi PKS tersebut, PT Bogor Mineral ini berlindung dibawah Izin Usaha Pertambangan (IUP), hal ini sebetulnya yang menjadi perhatian Ichsan dimana PT Bogor Mineral tidak menganalisa bagaimana data dukung geoteknik, hidrogeologi, hidrologi, serta daya dukung tanah sehingga pekerjaan mereka berdampak pada tebing Bukit Girijaya yang menjadi longsor.

Kegiatan pengalihan badan jalan oleh PT Bogor Mineral pada Senin (16/03/2020).

“Karena kejadian tersebut, dari tanggal 29 Februari dan Dinas ESDM merupakan mitra kerja Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, maka aktivitas pertambangan PT Bogor Mineral harus dihentikan kurang lebih dua bulan kedepan,” kata Ichsan.

Beberapa hal yang menjadi catatan M Ichsan kepada PT Bogor Mineral yaitu longsor yang menimbun jalan Transyogi dimana jalan tersebut menjadi kewenangan Pemprov Jabar, data dukung yang diminta oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat mereka pun tidak punya.

“Surat teguran dari Dinas ESDM itu mengharuskan PT Bogor Mineral melakukan kegiatan koreksi, longsor mengakibatkan kemacetan parah, mobil kecil menjadi susah lewat, maka PT Bogor Mineral harus membuat buffer zone di samping jalan utama yang rusak,” tutur Ichsan.

Lebih lanjut, hasil inspeksi Dinas Binamarga menyatakan sementara wilayah longsor tersebut belum sepenuhnya aman karena masih ada pergeseran tanah dan ada patahan tanah.

“Kami juga meminta kajian-kajian seperti geotekhnik, hidrologi, geohidrologi dan daya dukung tanah kepada tim independentkarena kajiannya harus objektif, kemudian meminta PT Bogor Mineral membuat konstruksi  tanggul penahan pada area yang berpotensi longsor , ditambah mereka harus membersihkan wilayah-wilayah yang terdampak longsor di area tersebut, sekarang mereka sedang melakukan proses pengerukan untuk perbaikan” imbuh Ichsan.

Tidak hanya sampai disitu, Ichsan juga menambahkan bahwa harus ada penyusunan identifikasi bahaya serta dampak resiko kegiatan pertambangan mereka, kemudian peningkatan program kompetensi teknis dan keselamatan kegiatan pertambangan sebagai hal yang harus dipantau oleh sektor pertambangan.

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara, lihat pasal 113 ayat 1 bahwa kegiatan PT Bogor Mineral ini sudah layak dihentikan apabila kondisi daya dukung wilayah tersebut tidak mampu menanggung beban operasi produksi pertambangan,” terang Ichsan.

Dirinya pun menilai bahwa kebijakan Dinas ESDM ada yang sifatnya tidak antisipatif, tidak saja perihal izin, kalau izin tersebut dikeluarkan tapi berdampak terhadap lingkungan, seharusnya hal itu tidak boleh secara terulang selalu terjadi.

“Kajian pemberi izin atas usaha pertambangan ini kelihatannya agak terburu-buru, sehingga PT Bogor Mineral ini bisa dapat izin melakukan usaha,” tutup Ichsan. (JC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *