Positif dan Negatif Penerapan Desentralisasi Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di Indonesia

Headline, Kesehatan7157 views

Nama : Asti Oktavia

NPM : 02180200075

Oleh : SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN INDONESIA MAJU

(STIKIM)

 

Kondisi permasalahan kesehatan di Indonesia yaitu sebagian besar masyarakat masih sulit mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti keadaan geografi, sosial dan ekonomi. Menurut Data dan Informasi Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2018 (Pusat Data dan Informasi, Kemenkes RI, 2019) pada tahun 2018 terdapat 9.993 Puskesmas yang terdiri dari 3.623 Puskesmas Rawat Inap dan 6.370 Puskesmas Non Rawat Inap. Akan tetapi, kondisi pelayanan kesehatan di Indonesia masih dirasakan belum mencukupi, baik dari segi kondisi bangunan termasuk sarana dan prasarana serta jumlah sumber daya manusia kesehatannya. Begitu juga dengan keadaan geografi negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan menjadi salah satu tantangan dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan pembangunan kesehatan di Indonesia.

 

Ketersediaan sumber daya manusia kesehatan di Puskesmas juga menjadi permasalahan yang masih belum terselesaikan terutama berkaitan dengan penyebaran sumber daya manusia kesehatan yang tidak merata. Indonesia termasuk salah satu dari 57 negara yang menghadapi krisis SDM kesehatan (WHO, 2006) baik jumlahnya yang kurang maupun dalam pendistribusiannya.  Pernyataan ini diperkuat dengan Profil Kesehatan Indonesia yang mengambarkan jumlah SDM kesehatan pada tahun 2018 terhitung sebanyak 1.182.808  yang sebagian besar terdistribusi di Pulau Jawa, secara khusus di Provinsi Jawa Timur (14,52%), Jawa Tengah (12,66%) dan DKI Jakarta (10,63%). Provinsi dengan jumlah SDM kesehatan paling sedikit yaitu Kalimantan Utara (0,46%), Sulawesi Barat (0,47%), dan Papua Barat (0,55%). Selain itu dari segi anggaran untuk bidang kesehatan hanya dianggarkan 5% dari Belanja APBN untuk alokasi tahun 2019 sebesar Rp. 123,1 T sedangkan dalam RAPBN 2020 sebesar Rp. 132,2 triliun.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas yang dikembangkan sejak tahun 1968 merupakan fasilitas kesehatan terdepan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar. Puskesmas memiliki tugas pokok dan fungsi utama yaitu membina kesehatan wilayah, melaksanakan UKM dan UKP serta manajemen Puskesmas. Sampai tahun 2000, Puskesmas berada langsung dibawah pembinaan Departemen Kesehatan. Namun sejak era desentralisasi tahun 2000, Puskesmas diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga pengembangan dan pembinaan Puskesmas berbeda-beda tergantung pada komitmen dan kapasitas daerahnya masing-masing.

 

Penerapan desentralisasi kesehatan merupakan salah satu ide atau inovasi yang diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian dari keanekaragaman kondisi kesehatan yang terjadi di Indonesia. Desentralisasi menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam bidang kesehatan artinya memberikan peluang yang lebih besar kepada daerah untuk menentukan sendiri program-program kegiatan yang akan dilakukan dan alokasi dana pembangunan kesehatan didaerahnya. Dengan penerapan sistem desentralisasi diharapkan program pembangunan kesehatan lebih efektif dan efisien disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat didaerah tersebut untuk mencapai sasaran kesehatan.

 

Desentralisasi kesehatan yang dilandasi sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat disetiap daerah masih belum berjalan merata. Tentunya dalam pelaksanaan desentralisasi kesehatan harus sesuai komitmen pemerintah daerah salah satunya dengan efisiensi penggunaan sumber daya serta alokasi penggunaan anggaran secara akuntabel. Dengan pelaksanaan desentralisasi kesehatan tentunya memiliki sisi positif dan negatif atau keuntungan dan kerugiannya, keuntungannya untuk masyarakat di daerah terutama yang kurang mampu yang sebelumnya tidak dicover oleh anggaran pemerintah pusat saat ini bisa dicover oleh anggaran pemerintah daerah, memiliki kewenangan sendiri terkait kesehatan sesuai kebutuhan dimasing-masing daerah.

 

Kekurangan penerapan desentralisasi kesehatan yaitu anggaran daerah di bidang kesehatan menjadi lebih kecil untuk kegiatan upaya kesehatan masyarakat (UKM) hal ini terjadi dikarenakan sebagian besar belanja kesehatan daerah digunakan untuk belanja pelayanan kuratif (UKP), belanja barang modal dan belanja pegawai, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan Kementerian Kesehatan untuk menyalurkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) langsung ke Puskesmas.

 

Berkaitan dengan permasalahan yang paling menonjol yaitu mengenai kekosongan atau kekurangan sumber daya manusia (SDM) kesehatan dibandingkan dengan standar SDM yang harus dimiliki Puskesmas bahwa seharusnya penerapan desentralisasi kesehatan disesuaikan dengan peningkatan kualitas SDM kesehatan serta perkembangan sistem pelayanan kesehatan disetiap daerah termasuk infrastruktur pelayanan kesehatan. Agar terlaksananya penerapan sistem desentralisasi kesehatan yang banyak menghasilkan sisi positifnya harus didukung oleh regulasi dari pemerintah yang mencangkup persoalan dibidang kesehatan yang berkaitan dengan penerapan desentralisasi kesehatan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *