KPU Segera Ganti 12 Penyelenggara Pemilu yang Diberhentikan

Headline, Politik157 views

Inionline.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap 12 orang ketua/anggota KPU daerah dan staf. Pemberhentian dilakukan setelah salinan putusan DKPP diterima KPU.

“Kalau kita sudah dapat salinan kita akan segera tindak lanjuti,” ujar Ilham saat dihubungi wartawan.

Ia mengatakan, KPU juga akan segera melakukan proses penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU, termasuk untuk lima komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya, Papua sekaligus yang diberhentikan DKPP. Menurut Ilham, KPU akan terus menjaga integritas pemilu.

“Prinsipnya kita terus menjaga integritas pemilu ini, mungkin memang mereka dalam pemeriksaan ditemukan unsur-unsur pelanggaran eti, DKPP memang yang berwenang,” kata Ilham.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), komisioner KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU RI. Komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing digantikan calon anggota urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan KPU RI.

Sebelumnya, DKPP memecat 12 orang penyelenggara pemilu di KPU Kabupaten yang terdiri dari ketua/anggota maupun staf karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pada sidang Rabu (12/2) lalu. Bahkan, seluruh Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya diberhentikan tetap yakni Ketua Krisman Bagau serta anggotanya Seiko Zagani, Sepriana Tebai, Elly Jagani, dan Markus Tipagau.

Selain itu, DKPP dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Keerom Kornelius Watkaat serta dua anggotanya, Immawan Margono dan Elfrend E Solossa. Termasuk dua operator Situng Sekretariat KPU Kabupaten Keerom yakni Wahyu Handoko dan Firdaus C Adi mendapatkan sanksi pemecatan.

Kemudian, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Mimika Dedy Nataniel Mamboay dan anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah. Usai melakukan pemeriksaan, DKPP menemukan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu terhadap mereka yang disanksi dengan berbagai kasus.

Misalnya, ketua dan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terbukti melakukan peralihan dan perubahan perolehan suara Partai Golkar pada daerah pemilihan (dapil) l Intan Jaya I, semula berjumlah 765 menjadi 165. Perolehan suara Partai Golkar berkurang sebanyak 600 suara dan ditambahkan kedalam suara PKP Indonesia.

Hal tersebut menyebabkan perolehan suara PKP Indonesia berubah dari 1.093 menjadi 1.693 suara. Kemudian PPP yang mendapatkan kursi ketujuh dengan perolehan sebanyak 1.446 suara tergeser oleh perolehan suara PKP Indonesia setelah mendapatkan tambahan suara dari perolehan suara Partai Golkar tersebut.

DKPP kemudian memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan untuk memberhentikan mereka paling lama tujuh. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP.

Selain pemberhentian tetap, DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada tiga orang, sanksi peringatan keras kepada 10 orang, dan sanksi peringatan kepada 19 orang. Sedangkan 13 penyelenggara pemilu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

Sidang ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad selaku ketua majelis hakim. Serta tiga Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota majelis yaitu  Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *