KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Zainudin Hasan

Inionline.id – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan, Ali Fikri mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi yang diajukan terdakwa mantan Bupati Lampung Selatan (nonaktif), Zainudin Hasan. Dengan ditolaknya kasasi, maka adik kandung dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

“KPK telah menerima kutipan putusan Kasasi atas nama terdakwa Zainudin Hasan pada tanggal 30 Januari 2020. KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi JPU KPK,” kata Ali saat dikonfirmaasi.

Ali menuturkan, saat ini, KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan. Juru Bicara Mahkamah RI Andi Samsan Ngaro mengatakan perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus pada Selasa (28/1) lalu. Putusan Kasasi Zainudin Hasan ini diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro.

“Amar putusannya menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum,” kata Andi saat dikonfirmasi.

Andi mengungkapkan, Majelis Hakim juga menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar. “Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara,” terang Andi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4/2019). Zainudin dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *