Guru PNS Minim dan Kurang Sejahtera, Komisi V Tampung Aspirasi PGRI dan FGBDT Jabar

Bandung, Inionline.Id – Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Jabar menerima audiensi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pengurus Jawa barat dan Forum Guru Bantu Daerah Tertinggal, diruang Komisi V Gedung DPRD Jabar pada Selasa (04/02/2020).

Beberapa permasalah disampaikan kepada Anggota Komisi V diantaranya mengenai pengelolaan pendidikan , kebijakan , kesejahteraan dan minimnya guru PNS Di Jawa barat.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa barat, Iwan Suryawan menjelaskan bahwa dari aspirasi yang ada, harus ada kajian terhadap peraturan daerah (Perda) pendidikan untuk segera di revisi dan disesuaikan dengan pembangunan pendidikan di Jawa barat.

“Hingga perda yang nanti dibuat, isinya bisa mengakomodir seluruh kebutuhan, tentang sumber daya pendidikan di Jawa barat yang didalamnya juga terdapat guru honorer, K1, K2, kemudian guru bantu untuk daerah terpencil, lalu ada guru honorer di atas 35 tahun,” ujar Iwan.

Semuanya berujung pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga mempertanyakan status PNS mereka yang belum jelas juga masa depannya.

“Mereka juga agak kewalahan ketika di test dan harus bersaing dengan para fresh graduate,” tutur Iwan.

Politisi PKS ini menambahkan, seharusnya gaji para guru ini wajib senilai Upah Minimum Regional (UMR) hingga kebutuhan hidup para guru ini bisa terpenuhi.

“Kami, Komisi V sangat menekankan untuk memperhatikan bagaimana figur guru itu nyaman, dan tidak terbebani oleh pikiran-pikiran yang menggangu saat mengajar, lalu perhatian dari pemerintah kabupaten/kota setelah SMA dan SMK di provinsi, lalu SD, SMP, di kota/kabupaten, pemerintah daerah perlu memberikan kebijakan yang berpihak pada guru,” kata Iwan.

Selanjutnya, Iwan menerangkan bahwa dari 686.000 guru honorer di Jawa barat ini, untuk menaikkan angka gaji menjadi 1 juta rupiah saja, hitungan anggarannya sudah mencapai angka triliun rupiah.

“Minimal naikkanlah gajinya menggunakan kebijakan anggaran kota/kabupaten,” pungkas Iwan.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, menanggapi aspirasi dari PGRI dan Forum Guru Bantu Daerah Tertinggal mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut dengan salah satunya merevisi Perda No 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Kedepannya revisi akan dilakukan dengan mendengarkan rekomendasi dan aspirasi dari guru-guru Di Jabar.
Abdul Hadi juga mengharapkan dengan adanya revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan akan ada payung hukum yang kokoh, yang dapat memberikan kepastian dalam proses penganggaran sehingga tidak ada lagi yang tertinggal. (JC)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *