Pemerintah Diminta Lihat Ketersediaan Guru di Sekolah Swasta

Inionline.id – Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Supardi mengkritisi kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Supardi mengatakan pemerintah daerah harus juga melihat kebutuhan guru di sekolah swasta.

“Dalam UUD, bahwa upaya mencerdaskan anak bangsa merupakan tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah. Maka, kalau di suatu pemerintah daerah atau dinas pendidikan, maka meliputi pendidikan kepada sekolah negeri dan swasta,” kata Supardi.

Sebelumnya, di dalam sebuah surat edaran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, disebutkan bahwa guru dan tenaga administrasi sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang mengabdi di sekolah swasta untuk kembali ke sekolah negeri. Surat edaran tersebut berlaku dimulai tanggal 2 Januari 2020.

Dituliskan juga di surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat, Arifuddin hal ini dilakukan untuk memenuhi kekurangan guru dan tenaga administrasi sekolah di beberapa sekolah negeri. Khususnya pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Sulawesi Barat.

Supardi melanjutkan, sekolah swasta hadir dalam rangka turut membantu pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa. Oleh sebab itu, menarik guru PNS dari sekolah swasta merupakan langkah mundur dalam upaya pemerataan mutu pendidikan.

Ia juga membahas mengenai Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019. Di dalam surat edaran tersebut, dituliskan bahwa guru PNS yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap dapat menjalankan tugasnya.

Guru PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi target kinerja setiap tahunnya. Selain itu, guru PNS tersebut juga akan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan memang masih banyak guru PNS yang diberikan tugas tambahan untuk mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintahd daerah sebelumnya.

Ia mencontohkan di DKI Jakarta, pada era mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Fauzi Bowo sempat diberlakukan kebijakan guru bantu. Guru-guru bantu yang tadinya adalah guru swasta mengkuti tes sebagai guru bantu dan apabila lolos mendapat gaji tunjangan dari pemerintah.

Para guru bantu yang notabene aparatur sipil negara (ASN) ini, lanjut Satriwan kemudian ditarik lagi dari sekolah swasta ke sekolah negeri sekitar 2012-2015. “Lagi-lagi, guru ini sebenarnya hanya menjadi objek kebijakan kepala daerah sebelumnya,” kata Satriwan.

Saat ini, masih ada guru PNS di daerah yang mengajar di sekolah swasta. Termasuk juga guru di bawah Kementerian Agama yang masih banyak ditugaskan mengajar sebagai guru di sekolah-sekolah swasta.

Menurut dia, penarikan guru PNS yang mengajar di sekolah swasta merupakan kewenangan sepenuhnya pemerintah daerah. Sebab, SMA/SMK/SLB berada di bawah otoritas pemerintah provinsi. Sementara itu, pengelolaan SD/SMP di bawah pemerintah kota/kabupaten.

Namun, lanjut dia, alangkah lebih baik penarikan guru ASN dari sekolah swasta ke negeri ini benar-benar berdasarkan fakta kebutuhan guru di sekolah negeri. Sehingga, dipindahkannya guru ini benar-benar karena kebutuhan guru di sekolah negeri bukan disebabkan oleh hal lain misalnya alasan politik.

Satriwan juga mengatakan, sebenarnya ada kecemburuan sosial dari para guru swasta yang asli dengan PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sebab, guru PNS yang mengajar di swasta mendapatkan dua pendapatan, yakni dari pemerintah dan insentif dari yayasan tersebut.

Menurut dia, yang menjadi catatan krusial adalah pemerintah harus mengantisipasi kebutuhan guru di sekolah swasta. Apalagi, kata Satriwan, mencari guru yang langsung adaptif dengan sekolah dan peserta didik bukanlah pekerjaan yang mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *