Wakapolri: Investigasi Kematian Mahasiswa Libatkan Ombudsman

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan tim gabungan yang dibentuk untuk menginvestigasi insiden kematian dua mahasiswa peserta unjuk rasa di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara melibatkan Ombudsman.

“Investigasi untuk mengungkap kejadian sebenarnya saat aksi unjuk rasa ribuan orang menolak revisi undang-undang yang mengundang kontroversi akan dilakukan profesional dan transparan ke publik,” kata Ari Dono di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ia mengatakan pada prinsipnya kewenangan investigasi kasus tindak pidana pada prinsipnya pihak kepolisian, namun terbuka ruang manakala ada aspirasi yang menghendaki pelibatan komponen lain seperti Ombudsman, Komnas HAM, maupun akademisi.

“Kepolisian komitmen menjalankan tugas dengan profesional. Tim investigasi bekerja secara transparan untuk membuktikan peristiwa yang terjadi saat unjuk rasa yang menelan korban jiwa,” katanya lagi.

Sejauh ini, kata dia, investigasi yang dilakukan baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), juga menarik semua jenis senjata yang digunakan personel kepolisian saat pengamanan di DPRD Sultra.

“Karena ada temuan selongsong peluru maka perlu diperiksa, termasuk polisi yang ditugaskan. Perlu kita data senjata apa saja yang dibagi, amunisinya berapa untuk diteliti,” kata mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut.

Tim investigasi juga sudah mengantongi data hasil autopsi dan rekam medis dari kedua jenazah untuk dicocokkan dalam rangkaian teknik investigasi.

“Insya Allah secara periodik hasil investigasi akan disampaikan kepada publik. Harapannya lebih cepat lebih baik, sekarang pun tim sudah bekerja,” ujarnya.

Ari Dono pun kembali meluruskan bahwa dalam menangani unjuk rasa, petugas kepolisian dilarang menggunakan senjata kecuali hanya tameng, tongkat polisi, dan gas air mata.

Sebelumnya, dalam aksi gabungan mahasiswa di Kota Kendari yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pembatalan revisi UU KPK, dan RUU kontroversial lain, jatuh dua korban jiwa.

Immawan Randi, 21, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15.30 WITA. Ia sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, RS Korem, oleh rekan-rekannya. Namun, dokter menyatakan Randi sudah tewas di dalam perjalan ke rumah sakit itu. Lalu, jasadnya pun dibawa ke RSUD Abunawas untuk diautopsi.

Sementara itu, Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius pada bagian kepala, di RSUD Bahteramas pada Jumat (27/9) sekitar pukul 04.00 WITA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *