Anggota BPK Tersangka Suap SPAM

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Keduanya adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, Rizal diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura setara Rp 1.027.052.188 dengan kurs saat ini. Uang tersebut terkait dengan proyek SPAM yang didapat oleh PT Minarta Dutahutama yang menempatkan Leonardo sebagai komisaris utama.

“Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain, baik pemberi selain pihak PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) ataupun penerima lain dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian PUPR,” kata Saut di gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, menurut Saut, KPK mengidentifikasi sebaran aliran dana yang masif pada sejumlah pejabat di kementerian yang seharusnya mengurus sebaik-baiknya kepentingan dasar masyarakat ini. Dalam proses penyidikan hingga persidangan para terdakwa, sekitar 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya telah mengaku menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp 26,74 miliar.

“Kami menduga masih terdapat aliran dana lain yang belum diakui oleh para pejabat di beberapa instansi terkait. Diduga sekitar Rp 100 miliar dialokasikan pada sejumlah pihak,” ujar Saut.

Perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Desember 2018. Dalam kegiatan itu, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp 3,58 milar. Saat itu KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. “Mereka telah menjalani persidangan pada Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Sebagian telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi,” kata Saut.

Saut melanjutkan, uang 100 ribu dolar Singapura itu diberikan Leonardo lewat seorang perantara di Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2016. Keterlibatan anggota BPK dengan proyek SPAM dimulai pada Oktober 2016 saat BPK memeriksa Direktorat SPAM Kementerian PUPR. Pemeriksaan atas surat perintah Rizal itu terkait pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbang di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR periode 2014, 2015, dan 2016 di berbagai daerah.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menebalkan temuan senilai Rp 18 miliar. Akan tetapi, jumlahnya diubah menjadi Rp 4,2 miliar. Sebelum BPK melaporkan temuan tersebut, diketahui adanya pesan kepada direktur SPAM tentang permintaan uang senilai Rp 2,3 miliar oleh Rizal.

KPK menemukan bukti Rizal pernah memanggil direktur SPAM ke kantornya pada tahun yang sama. “Pertemuan tersebut terkait dengan penyampain RIZ (kepada direktur SPAM) tentang adanya pihak yang ingin bertemu dengan direktur SPAM,” kata Saut.

Selanjutnya, seorang perwakilan Rizal dari PT MD mendatangi direktur SPAM guna menyampaikan permintaan ikut dalam proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan nilai anggaran Rp 79,27 miliar. “Kemudian, dari permintaan itu, proyek SPAM JDU Hongaria dikerjakan oleh PT MD di mana tersanga LJP sebagai komisaris utama,” kata Saut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *