48 Balon Kades Akan Ikut Pilkades Serentak di Parungpanjang

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Sebanyak 48 Bakal Calon Kepala Desa dari 10 Desa se Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor akan memperebutkan kursi kepala Desa. Dalam pemilihan kepala Desa serentak gelombang ke 3 tahun 2019 ini masih tahapan verifikasi administrasi di semua desa tersebut.

Kendati demikian, dari 10 Desa se Kecamatan Parungpanjang tersebut 2 diantaranya akan melalukan penyeleksian kepada Balon Kades. Pasalnya, dalam penjaringan kandidat yang melebihi dari 5 Balon yaitu Desa Kabasiran dan Desa Jagabita.

Balon dari sepuluh Desa yang sudah mendaftar dari tanggal 16 Agustus dan 24 Anggus 2019, pukul 00.00 Wib sudah penutupan pendaftaran. Kemungkinan dua Desa, yaitu Kabasiran dan Desa Jagabita, ada tahapan seleksi, “kata Icang Aliyudin sekretaris panitia pilkades Kecamatan Parungpanjang kepada sejumlah wartawan seusai Bimtek Pilkades di Aula Kecamatan Parungpanjang, Rabu 28/08/2019.

Icang menjelaskan proses seleksi dilakukan ketika melebihi 5 Balon Kades. Sedangkan Desa Kabasiran ada 6 Balon dan Jagabita itu 8 Balon. Menurutnya, dalam proses seleksi artinya dari panitia menyerahkan kepada Kecamatan untuk menyerahkan seleksi pengetesan Balon yang melebihi dari lima tersebut.

“Tahapan verifikasi per tangggal 25 Agustus 2019, terkait pemeriksaan administrasi seperti izazah sampai nanti tangga 12 hingga 13 september 2019, baru ada seleksi, yang lebih dari lima Balon di Desanya. Kemudian tanggal 15 hingga 19 september 2019 itu sudah harus di tetapkan menjadi calon kades, “imbuhnya.

Icang menambahkan seleksi di dua Desa yang akan ditentukan untuk seleksi ini, belum bisa diyakini, bahwa dua desa akan menentukan seleksi Balon karna, verifikasi faktual belum lengkap, “ketika dinyakan seleksi sudah lengkap lulus administrasi, baru bisa mengusulkan ke panitia Kecamatan.

“Seleksi itu bisa saja tidak dilakukan karna kemungkinan ada Balon atau ingkambent tidak lulus dalam tes kesehatan atau dalam SKCKnya telah melakukan pelanggaran hukum. Hal itu bisa saja terjadi dan itu akan terpending,”terangnya.

Lanjut Icang menyampaikan pilkades serentak gelombang ke 3 ini sudah di anggarkan dari dana APD Kabupaten Bogor, per pemilih itu Rp 15 ribu, sudah berdasarkan kajian, dan Perbub No 37 tshun 2019, di jelaskan satu suara sudah terkaper, jadi tidak adanya pungutan kepada calon yang ikut pilkades.

“Kita sudah melakukan sosialisasi tatacara bimtek yang sifatnya transparans dan pendekatan kepada Balon, sehingga mereka (Balon) mengerti tahapan-tahapannya, tidak terjadi Gape dan dalam pembentukan panitiapun di buka secara transparan, panitia akan menjalankan tugasnya secara tertib jurdil dan merajut kepada ketertiban umum, “ujarnya.

Masih Icang mengatakan kepanitia diambil dari berbagai elemen masyarakat yang mewakili berbagai aspek dan juga di hadiri oleh beberapa Balon yang akan ikut pilkades dan panitia itu dilantik oleh BPD dengan dasar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan pilkades.

“Kami juga akan melibatkan TNI-POLRI, karna Kapolsek dan Danramil, bagian dari wakil ketua panitia tingkat Kecamatan Parungpanjang dan yang menjadi ketuanya itu pak Camat, “pungkas Icang Aliyudin sekretaris Panitia Kecamatan Parungpanjang. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *