Tiga Kesepakatan Pemerintah Dengan Buruh Akan Terealisasi

Politik057 views

Inionline.id – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, tiga kesepakatan pemerintah dengan elemen buruh yang dihasilkan dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah pimpinan organisasi buruh di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat pekan lalu akan terealisasi.

“Pertemuan itu menghasilkan tiga kesepakatan dan semuanya kemungkinan besar akan terealisasi,” kata Moeldoko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Pertama, kata Moeldoko, Presiden Joko Widodo setuju untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan secepatnya.

“Pemerintah perlu meninjau ulang bahkan merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015. Kami ingin mencari sebuah formula yang baik. Satu sisi tidak merugikan para pekerja, sisi lain tidak merugikan pengusaha. Ini peran pemerintah tidak mudah untuk mencari sebuah keseimbangan yang baru,” ucap dia.

Kedua, presiden mempertimbangkan untuk membangun penitipan anak pada setiap perusahaan atau kawasan industri dengan harapan tidak ada penelantaran anak karena orang tuanya bekerja sehingga menyebabkan masa depan anak yang terganggu.

“Menekankan perlunya perusahaan atau kawasan industri itu menyiapkan tempat penitipan anak sehingga anak-anak itu tidak terlantar. Nanti ditinggal ibunya bekerja, anaknya menjadi telantar kan kasihan. Masa depan anaknya menjadi terganggu,” ujar Moeldoko.

Ketiga, pemerintah memutuskan untuk mendirikan desk tenaga kerja di masing-masing Polda se-Indonesia untuk menampung aduan masalah hukum para tenaga kerja.

Tercatat 16 desk tenaga kerja telah didirikan di Polda yang daerahnya memiliki tingkat serapan tenaga kerja tinggi, salah satunya desk tenaga kerja di Polda Metro Jaya yang diresmikan Rabu kemarin.

“Pembentukan desk tenaga kerja agar keluhan-keluhan itu khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana bisa ada solusinya karena selama ini para rekan-rekan pekerja kesulitan untuk mengadu,” ucap Moeldoko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *