SPANDUK BODONG MILIK PENGUSAHA PROPERTI NAKAL DIBABAT SATPOL PP

Inionline.id – Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor, melakukan rajia spanduk liar dan spanduk bodong milik pengusaha properti nakal. Penertiban dilakukan karena pemasangannya tidak memiliki izin. Petugas menertibkan dan mencopot puluhan spanduk liar tersebut dari berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Gunungsindur.

Selain tidak memiliki ijin, petugas Satpol-PP juga membersihkan berbagai spanduk yang sudah rusak. Pasalnya, keberadaan spanduk rusak tersebut telah membuat pemandangan di sekitar lokasi menjadi kumuh, bahkan berpotensi membahayakan pengendara kendaraan bemotor.

“Ini rajia rutin dengan melakukan penertiban spanduk-spanduk perumahan baru yang tidak mempunyai ijin dan spanduk lama dan rusak,” kata Sudrajat Kanit Satpol-PP Kecamatan Gunungsindur, Jum’at 26/5/2019.

Sudrajat menjelaskan sepanjang bulan Ramadhan ini, Satpol-PP Kecamatan Gunungsindur terus melakukan penertiban secara rutin dengan menyasar seluruh wilayah jalan jalan utama yang ada di wilayah kecamatan tersebut.

“Ada beberapa spanduk promosi milik perusahaan pengembang perumahan tidak memiliki ijin. Jumlahnya ada 63 buah dengan ukuran besar dan sedang. Semuanya sudah kita tertibkan,” tandasnya.

Sudrajat menambahkan, pihaknya sidah melakukan pendekatan dan sosialisasi sekaligus himbauan terhadap pelaku usaha yang hendak memasang iklan dengan spanduk, agar terlebih dahulu mengurus perijinan sesuai tahapan prosedur (proses ijin-red) yang berlaku.

“Kalau Satpol PP hannya melakukan penegakan Perda. Jadi jika ada spanduk terpasang dan tidak memilki ijin, maka akan kita berikan peneguran. Jika pihak yang versangkutan tidak ada respon maka kemudian langsung diberikan tindakan dengan menertibkan dan mencopot spanduk tersebut,” pungkasnya. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *