Ini Dia Koruptor Yang Ditangkap KPK Pada Momen Ramadhan

Inionline.id – Momentum bulan Ramadhan sepatutnya menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperbaiki diri serta menjauhkan diri dari segala perbuatan tercela.

Namun pada kenyataannya, masih ada penyelenggara negara di Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi saat menjelang bulan Ramadhan atau ketika bulan Ramadhan berjalan.

Hal ini yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menangkap mereka atas perbuatannya yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Lantas siapa saja mereka yang pernah ditangkap KPK pada momentum Ramadhan?

1. Hakim PN Balikpapan Kayat

Tiga hari menjelang bulan Ramadhan di tahun 2019, KPK menangkap hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, Jumat (3/5/2019).

Selain Kayat, KPK menangkap empat orang lainnya yang terdiri dari seorang panitera muda, dua pengacara, dan seorang swasta.

Akhirnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.

Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Kayat meminta fee Rp 500 juta apabila Sudarman ingin dibebaskan dari jeratan perkara pidana. Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima.

Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 227.500.000 dari total Rp 500 juta yang dijanjikan Sudarman.

2. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud

Satu hari sebelum memasuki bulan Ramadhan di tahun 2018, KPK menggelar OTT di Bengkulu Selatan pada Selasa (15/5/2018) malam.

Dari operasi tersebut, KPK menangkap empat orang. Salah satunya adalah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Dirwan, istrinya Hendrati dan Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati diduga menerima suap dari seorang kontraktor bernama Juhari.

Ketiganya diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta.

Uang tersebut diduga sebagai fee atas proyek di Pemkab Bengkulu Selatan yang akan dikerjakan oleh Juhari.

3. Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat

Hari ke-7 puasa tahun 2018, tepatnya Rabu (23/5/2018) silam, KPK menangkap Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat bersama 9 orang lainnya dari unsur PNS, swasta dan konsultan. Saat itu KPK mengamankan uang sekitar Rp 400 juta.

Kamis (24/5/2018), ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selain Agus, KPK juga menetapkan seorang swasta dari kontraktor proyek Tonny Kongres, sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk dlberikan kepada Agus.

4. Bupati Purbalingga Tasdi

Dua minggu jelang Lebaran 2018, tepatnya hari Senin (4/6/2018), KPK menangkap Bupati Purbalingga Tasdi bersama sejumlah orang lainnya.

Tasdi menjadi tersangka karena diduga menerima fee senilai Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta.

Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.

Librata dan Hamdani merupakan kontraktor pemenang proyek yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Purbalingga.

Sementara itu, Hadi diduga membantu Tasdi untuk menolong Librata dalam lelang proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.

5. Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Dua hari setelah menangkap Bupati Purbalingga, KPK melakukan OTT terhadap kontraktor, swasta dan pejabat dinas di wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung, Rabu (6/6/2018).

Pada saat itu, operasi tangkap tangan berkaitan dengan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Tim KPK sempat tidak menemukan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Namun, pada akhirnya Samanhudi dan Syahri menyerahkan diri secara terpisah.

Samanhudi diduga menerima pemberian dari kontraktor Susilo Prabowo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

Syahri diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar dari Susilo melalui pihak swasta Agung Prayitno terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

6. Auditor BPK dan Pejabat Kemendes PDTT

Tepat pada awal bulan Ramadhan tahun 2017, KPK melakukan OTT di kantor BPK RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari kantor BPK, KPK sempat mengamankan enam orang, yakni pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri, Auditor BPK Ali Sadli, pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, sekretaris Rochmadi, sopir Jarot, dan satu orang satpam.

Di ruang Ali Sadli, KPK menemukan uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian dari total commitment fee Rp 240 juta untuk suap bagi pejabat BPK.

Uang Rp 40 juta ini merupakan pemberian tahap kedua ketika tahap pertama Rp 200 juta diduga telah diserahkan pada awal Mei 2017.

KPK kemudian menggeledah ruangan milik Rochmadi Saptogiri, dan ditemukan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS atau setara dengan 39,8 juta di dalan brankas.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB, KPK mendatangi kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. KPK mengamankan Irjen Kemendes PDTT Sugito.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, dan pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri serta Auditor BPK Ali Sadli, sebagai tersangka.

Sugito diduga menyuap auditor BPK agar kementeriannya bisa mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP).

7. Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, M Basuki

Hari ke-11 puasa 2017, tepatnya Senin (5/6/2017), KPK menangkap Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki dan sopirnya.

KPK menangkap sejumlah orang lainnya, yakni Rahman Agung dan Santoso yang merupakan staf DPRD Jatim. Selain itu, juga menangkap ajudan Kepala Dinas Pertanian Pemprov Jatim, Anang Basuki Rahmat.

KPK turut menangkap Kepala Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Rohayati di kediamannya pada Selasa dini hari.

Moch Basuki diduga menerima uang Rp 600 juta setiap tahun dari masing-masing kepala dinas yang menjadi mitra kerjanya.

Pemberian itu diduga untuk memperlemah pengawasan terhadap pengelolaan anggaran setiap mitra kedinasan.

8. Pimpinan DPRD Mojokerto

10 Hari jelang Lebaran 2017, tepatnya Jumat (16/6/2017) sampai Sabtu (17/6/2017) dini hari KPK mengamankan enam orang termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto dan tiga pimpinan DPRD Mojokerto.

Mereka yang menjadi tersangka adalah Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.

Keempatnya terlibat kasus suap pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Dalam OTT di Mojokerto, KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.

Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017. Sementara itu, uang lain yakni 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.

Apakah di momentum Ramadhan 2019 ini peristiwa penangkapan penyelenggara negara yang terindikasi korupsi akan terjadi lagi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *