Banyak Warga Dan Pelajar Konsumsi Miras, Polsek Parungpanjang Gelar Operasi Miras

Inionline.id – Jajaran Polsek Parungpanjang akan terus menggelar giat cipta kondisi melalui operasi minuman keras (Miras). Kegiatan tersebut akan dilakukan selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah, bertujuan memberantas peredaran miras. Pasalnya, miras yang dijual oleh pedagang, selain di konsumsi oleh warga juga dikonsumsi oleh banyak pelajar.

“Pelaksanaan giat cipta kondisi operasi miras ini menyasar warung jamu penjual miras. Diharunpertama, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, kami berhasil menyita 33 botol miras merk rajawali, 12 botol miras merk intisari dan 8 botol miras merk anggur merah,” kata Ipda Zaluku Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang, Selasa (7/4/2019).

Zaluku enggan mengatakan dari mana para penjual miras ini mendapatkan dagangan miras tersebut. Dirinya mengaku masih melakukan penyelidikan dan belum bisa menyampaikannya ke publik.

Kanit Reskrim menjelaskan, dari keterangan pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa para pembeli miras berasal dari berbagai kalangan, termasuk para pelajar. “Jadi yang membeli dan mengkonsumsi miras ini bukan hanya kalangan masyarakat biasa tapi banyak juga dari kalangan pelajar,” ungkapnya.

Dalam operasi miras tersebut, aparat Polsek Parungpanjang menyasar sejumpah warung jamu di Kecamatan Parungpanjang yang diduga menjual miras secara ilegal. Diantaranya pedagang berinisial Uj (31), Um (28) dan Dn (34). “Para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras tersebut langsung kami peringatkan dan diberikan pembinaan serta himbauan untuk tidakenjual miras.” imbuhnya.

Menanggapi adanya banyak pelajar yang ikut menjadi pembeli dan peminum miras, Sekcam Parungpanjang Icang Aliyudin mengatakan, perlu adanya pengawasan khusus dari pihak orangtua dan sekolah. “Jika itu benar, maka oerlu ada rajia-rajia di pihak sekolah. Kalau para pelajar itu membeli bisa saja di taro di tas dan harus ada pemeriksaan berkala di sekolah,” ucapnya.

Menurut Icang, saat ini tidak bisa dipungkiri jika anak-anak termasuk pelajar banyak terpengaruh pergaulan lingkungan yang kurang baik termasuk ikut-ikutan mengkonsumsi miras.

Apalagi, sambung Icang, banyak beredar minuman keras di wilayah Kecamatan Parungpanjang yang datang dari wilayah Tangerang. Karena menurutnya, disana ada tempat penampungannya, sebelum diedarkannatau dibawa ke wilayah Parungpanjang.

Dalam pencegahan peredaran dan penjualan miras, lanjutnya, harus ada langkah tegas bersama baik dari Polisi maupun Satpol-PP. Karena selain ada pelanggaran pidana yang menjadi ranah kepolisian, bener Icang, ada juga pelanggaran perda yang menjadi ranah Satpol PP.

Misalnya, Satpol-PP memiliki kewenangan untuk mencabut ijin usaha pengusaha atau pedagang yang sering kedapatan menjual miras. “Jadi pihak kepolisian dan Satpol-PP bergabung lakukan operasi sekaligus penindakan. Sehingga bisa menimbulkan efek jera.” pungkasnya. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *