Puluhan Klinik di Kabupaten Pasuruan Tak Terakreditasi

Inionline.id – Sebanyak 70 klinik kesehatan di Kabupaten Pasuruan belum terakreditasi. Padahal sertifikat akreditasi merupakan sarat utama bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan perpanjangan izin.

“Bila tidak ada akreditasi, klinik tidak bisa bekerja sama dengan BPJS. Pihak BPJS tidak bisa melakukan kerjasama dengan klinik kesehatan yang tak terakreditasi,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Ugik Setyo Darmoko.

Jika tak kerjasama dengan BPJS Kesehatan, klinik akan mengalami kerugian. Karena, kata Ugik, sebagian besar pasien merupakan peserta BPJS.

“Tentu yang akan rugi klinik, karena sebagian besar masyarakat adalah peserta BPJS,” terang Ugik.

Kerugian itu bukan satu-satunya. Lebih parah, klinik kesehatan yang bersangkutan terancam tutup karena tidak bisa memperpanjang izin.

“Izin operasional klinik setempat bisa tak diperpanjang oleh pemerintah. Ini sanksi yang paling berat,” pungkas Ugik.

Aturan terkait klinik kesehatan harus mengantongi sertifikat akreditasi tertuang dalam Permenkes nomor 46 tahun 2015 tentang Klinik Pratama, Tempat Praktuk Dokter Mandiri dan Tempat Praktuk Mandiri Dokter Gigi. Menurutnya, klinik kesehatan harus sudah terakreditasi tahun 2021.

Dinas kesehatan pun meminta semua klinik segera mengajukan akreditasi.

“Kami mendorong agar klinik-klinik di Kabupaten Pasuruan segara mengajukan akreditasi. Supaya mereka bisa bekerja sama dengan BPJS serta bisa terus memperpanjang izin operasionalnya,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *