Karena ” Khilap” Oknum Hakim PN Cibinong Vonis Pelaku Pedofilia Bebas

Inionline.id – Vonis bebas terhadap pelaku pedofilia dengan korban joni jeni oleh oknum hakim dipengadilan Negri Cibinong membuat gempar. Sebabnya Hakim yang disebut sebagi wakil tuhan dimuka bumi untuk mengadili tersebut, dinilai tidak memberikan keadilan bahkan putusan hakim sangat menyakitkan korban dan keluarga. Terkait putusan bebas terhadap pelaku pedofilia, Pengadilan Negri Cibinong didemo oleh mahasiswa dari Universitas Juanda Bogor (29/4/19).

Demo yang berujung Bentrok antara polisi dengan demonstran terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong. Demonstran yang tidak terima PN Cibinong memvonis bebas pelaku pencabulan anak di bawah umur, meradang dan memaksa masuk namun dihalangi kepolisian hingga bentrok tidak terhindarkan.

Ketua BEM KM Unida, M Arifin menjelaskan Pada 25 Maret 2019 lalu, Majelis Hakim PN Cibinong yang diketuai M Ali Askandar, memvonis bebas Hendra Iskandar (41) pelaku pencabulan terhadap Joni dan Jeni, warga Kelurahan Pakansari, Cibinong.

Hal ini kemudian mengundang reaksi masyarakat yang mempertanyakan kredibilitas hakim dalam memutus perkara. Terlebih, selama proses persidangan, hanya dihadiri satu hakim dan kedua korban diharuskan memberi pernyataan tanpa boleh didampingi orang tuanya.

Selain itu, pelaku pun sudah mengakui perbuatannya yang ditunjang bukti visum. Namun, Hendra tetap divonis bebas lantaran hakim mempertimbangkan tidak adanya saksi saat dua bocah itu ‘dikerjai’ pelaku.

“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Visum sudah sudah terbukti. Lalu kenapa malah divonis bebas. Kami sangat menuntut Majelis Kehormatan Hakim memecat M Ali Askandar,” jelasnya.

Sementara Humas PN Kelas I A Cibinong, Ben Ronald menjelaskan apa yang disampaikan mahasiswa hari ini sebenarnya, saat ini sedang ditangai oleh Mahkamah Agung (MA).

“Baik secara etika dan secara hukum. Saat ini, kasasi juga masih berjalan di MA. Jadi kita tunggu saja keputusan MA seperti apa. Hakim khilaf atau tidak,” kata Ben. (Tri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *