Jika Bupati Bogor Tak Kunjung Cabut Izin SPAM, Penjualan Air Bersih Sentul City Ilegal!

Nasional057 views

Inionline.id – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan apresiasi positif terhadap proses pencabutan izin SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) oleh Bupati Bogor sebagaimana putusan MA Nomor: 463 K/TUN/2018 jo Nomor 11/B/2018/PT.TUN.JKT jo Nomor 75/G/2017/PTUN-Bdg tanggal 11 Oktober 2018.

Juga menyusun rencana kerja termasuk surat keputusan masa transisi izin SPAM dari PT Sentul City kepada PDAM Tirta Kahuripan. Masa transisi tersebut sangat penting agar masyarakat di kawasan Sentul City dapat menikmati air bersih sebagaimana hak setiap Warga Negara Indonesia.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menyatakan pencabutan SK
Bupati atas penerbitan SPAM dan proses rencana kerja selama masa transisi sesuai dengan tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada tanggal 27 November 2018, serta proses monitoring pelaksanaan LAHP, termasuk proses konsiliasi para pihak dan meminta pendapat dari beberapa lembaga negara lain yakni:

Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, dan Badan Peningkatan Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM).

Keputusan Bupati untuk mencabut Izin SPAM dan rencana tindak lanjut dalam masa transisi, akan memberikan kepastian hukum atas putusan MA yang memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut Izin SPAM kepada Sentul City dan mengembalikan pengelolaan air minum di kawasan Sentul City kembali ke Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Kekhawatiran pelaku usaha dan sebagian warga Sentul City bahwa pengembalian pengelolaan air minum kembali ke Negara melalui PDAM Tirta Kahuripan akan menyebabkan terhentinya pelayanan air minum merupakan kekahawatiran yang berlebihan.

Selama ini PDAM Tirta Kahuripan merupakan pemasok 95% air curah bagi PT. Sentul City cq PT. SGC. Pelayanan langsung dari pemilik air bersih tersebut, para pelaku usaha dan warga Sentul City justru memiliki jaminan kepastian yang lebih besar atas ketersediaan pasokan.

Dengan izin SPAM yang dikembalikan kepada PDAM, PT Sentul City tetap dapat memberikan kontribusi terhadap penyediaan air bersih bagi kawasan
tersebut dengan melakukan proses penyediaan air baku untuk dikelola oleh PDAM baik dalam bentuk bagi hasil maupun dalam bentuk hibah.

Vimala Resort dan Bukit Rancamaya Residence merupakan contoh dua pengembang besar yang menyerahkan fasilitas pengolahan air mandiri mereka kepada PDAM Tirta Kahuripan sebagai bagian dari Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang harus diserahkan kepada Pemerintah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di daerah.

Teguh mengingatkan bahwa di setiap tetes air baku yang dijual oleh PDAM Tirta Kahuripan kepada PT. Sentul City ada dana negara yang dimasukan kedalam proses penyertaan modal, maka Pemerintah Kab. Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan harus dapat memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk mendapat air minum tidak dapat dikurangi oleh faktor-faktor lain yang tidak terkait dengan pengadaan air bersih itu sendiri, seperti penggabungan Iuran Pemeliharaan Lingkungan dengan tagihan air minum seperti yang terjadi selama ini.

Penyerahan PSU termasuk utilitas air minum kepada Pemerintah Kab. Bogor juga akan mempermudah pembukaan akases penyediaan air bersih bagi 9 desa lainnya yang berada di kawasan Sentul City yang selama ini belum terlayanai oleh PDAM Tirta Kahuripan.

Untuk itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya akan memastikan bahwa putusan MA yang memerintahkan Bupati Bogor mencabut Izin SPAM dapat dilaksanakan segera mengingat per-tanggal 29 Maret.

2019 merupakan batas waktu pelaksanaan Putusan MA. Dan terhitung sejak tanggal tersebut sampai hari ini, 5 April 2019 Bupati Bogor belum membuat SK pencabutan Izin SPAM Sentul City serta pengesahan masa transisi termasuk melakukan penunjukan operator pelaksana pengelolaan SPAM PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi.

Dalam proses konsiliasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bersama dengan jajaran Pemerintah Kab. Bogor, PDAM Tirta Kahuripan dan Pihak PT Sentul City.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta
Raya telah menyampaikan beberapa pendapat terkait proses pencabutan izin SPAM PT. Sentul City dan rencana tindaklanjut dalam masa transisi. Selain menyepakati langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kab. Bogor yang intinya adalah:

1. Mencabut Izin Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kepada PT. Sentul City, Tbk di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja.

2. Menunjuk PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagai Pengelola Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum Kepada PT Sentul City, Tbk di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja.

3. Penetapan masa transisi dan penunjukan PT Sukapura Graha Cemerlang (SGC) sebagai anak perusahaan PT Sentul City, Tbk sebagai operator PDAM Tirta Kahuripan selaku pengelola SPAM untuk mengisi kekosongan hukum dan agar pemberian pelayanan terhadap warga kawasan Sentul City tidak terhenti.

4. Sebagai operator PDAM Tirta Kahuripan, PT. SGC tunduk pada ketentuan hubungan pelanggan dengan
PDAM dengan menjadikan para pelanggan SGC sebagai pelanggan PDAM Tirta Kahuripan, tidak melakukan penagihan penggunaan air dengan jenis tagihan lainnya, dan melakukan pemasangan kembali seluruh pelanggan yang selama ini diputuskan saluran air bersihnya karena masalah keperdataan
penggabungan pembayaran air minum dengan Iuran Pemeliharaan Lingkungan yang merupakan masalah keperdataan antara Pt SGC dengan para pelanggan sebelumnya.

Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya sesuai dengan tindakan korektif didalam Laporan hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) juga meminta Bupati untuk memastikan bahwa:

1. Penetapan masa transisi selambat-lambatnya selama satu tahun sesuai dengan rencana tindak lanjut masa transisi yang memungkinkan PDAM Tirta Kahuripan melakukan proses migrasi pelanggan dan melakukan pencatatan di stand meter PDAM Tirta Kahuripan.

2. Proses serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di dalam maupun di luar site plan dari PT. Sentul City, Tbk kepada Pemerintah Kab. Bogor sesuai rencana kegiatan masa transisi.

3. PT. SGC selaku operator SPAM PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi memberlakukan ketentuan berlangganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PDAM Tirta Kahuripan

4. PT. SGC selaku operator SPAM PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi menjamin pemasangan meteran air diseluruh kawasan Perumahan Sentul City termasuk melakukan pemasangan dan penyambungan kembali meteran air yang telah diputus baik oleh PT Sentul City.Tbk atau PT Sukapura Graha Cemerlang dan mencatatkan seluruh pelanggan sebagai pelanggan baru PT SGC selaku Operator LPDAM Tirta.

5. PT SGC selaku operator SPAM PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi tidak melakukan pemutusan meteran air di kawasan Sentul City kecuali mengacu pada peraturan PDAM Tirta Kahuripan Mengingat batas pelaksanaan putusan MA telah berakhir pertanggal 29 Maret 2019.

Bupati Bogor seyogyanya segera memberlakukan SK pencabutan Izin SPAM dan SK masa transisi agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan kekosongan hukum, Bupati Bogor dapat dianggap tidak melaksanakan putusan MA, PDAM tirta Kahuripan menjual air curah kepada lembaga yang tidak memiliki izin, dan PT. SGC melakukan penjualan air secara ilegal tanpa izin.

Dan dampak terburuknya adalah, dapat terhentinya pelayanan air bersih di kawasan Sentul City karena tidak ada lembaga yang memiliki izin untuk melakukan penjualan air bersih secara sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *