Peraturan Baru Pajak Mobil Mewah Tidak Berlaku Bagi ‘Supercar’

Ekonomi057 views

Inionline.id – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan aturan baru Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor tidak berlaku pada kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 5.000 cc atau kerap dikenal dengan istilah supercar.

“Supercar (tarif PPnBM) tetap 125 persen (dari harga penjualan) yang di atas 5.000 cc,” terang Airlangga usai menghadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (11/3).

Airlangga mengungkapkan perubahan skema perhitungan PPnBM kendaraan bermotor dilakukan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik yang akan terbit tahun ini.

Dengan skema baru, pemerintah berharap terjadi industrialisasi industri alat angkut yang menggunakan teknologi tinggi di dalam negeri.

Selain itu, pemerintah juga berharap bisa mendorong produksi kendaraan jenis sedan karena aturan baru tidak membedakan jenis kendaraan sedan dan non sedan.

Namun, perhitungan tarif utamanya ditentukan oleh besaran emisi karbon. Dalam hal ini, semakin rendah emisi karbon maka tarifnya PPnBM akan semakin tinggi, yaitu bisa mencapai 70 persen.

Sementara, bagi kendaraan bermotor yang masuk kategori beremisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/ LCEV) atau ramah lingkungan tarif PPnBM-nya bisa nol persen.

Rencananya, aturan baru PPnBM akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan terbit tahun ini. Kendati demikian, implementasi tarif baru akan dimulai pada 2021 untuk memberikan pelaku industri waktu persiapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *