KPK Memburu Satu Tersangka Korupsi PT Krakatau Steel

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Namun KPK mengatakan salah satu orang tersangka tersebut masih belum tertangkap yakni Kurniawan Eddy Tjokro.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan saat ini pihaknya masih memburu tersangka tersebut dan mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri ke KPK.

“Kami mengimbau kepada KETĀ (Kurniawan Eddy Tjokro) yang sekarang masih berada dalam posisi pencarian, kami minta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri guna proses lebih lanjut,” kata Saut Situmorang di KPK.

Keempat tersangka itu Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, Alexander Muskitta, Kenneth Sutradha, dan Kurniawan Eddy Tjokro ketiganya merupakan pihak swasta.

Adapun tangkapan ini KPK total mengamankan enam orang yang ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Jakarta, Tangerang Selatan, Banten.

Berdasarkan konstruksi perkara pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp2,4 miliar.

AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengen rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech, tidak dibacakan) dan GT (Group Tjokro, tidak dibacakan) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

AMU bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, AMU meminta Rp 50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET deri GT.

“Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *