Anies Dan Pras Sepakat Jika Tarif MRT Didebat

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui tarif MRT Jakarta sebesar Rp 10 ribu/10 Km. Anies menyebut keputusan tarif MRT ini didiskusikan bersama Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Pras).

“Alhamdulillah kita diskusikan bersama di ruang Pak Ketua DPRD dan seperti saya sampaikan MRT ini moda transportasi yang baru di Indonesia. Penghitungan mendasarkan pada stasiun. Alhamdulillah ini tabelnya,” kata Anies saat paripurna di Gedung DPRD DKI diskors.

Namun, keputusan tarif MRT Jakarta Rp 10 ribu/10 Km ini dipertanyakan sejumlah fraksi di DPRD DKI. DPRD DKI awalnya menyepakati tarif Rp 8.500 dari Lebak Bulus ke Bundaran HI, bukan per Km.

Penasihat Fraksi Gerindra M Taufik misalnya yang tegas memprotes. Dia merasa anggota DPRD DKI tak dilibatkan dalam pembahasan tarif MRT Rp 10 ribu/10 Km.

“Itu kan kesepakatan Pak Anies sama Pak Ketua (DPRD DKI) Prestio Edi (Pras). Hasil rapim kan Rp 8.500. Karena saya kira harusnya kesepakatan itu dibawa ke rapim,” kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua DPRD DKI itu juga mendesak agar tarif MRT dibahas lagi. Dia menilai penetapan tarif antara Anies dan Pras pribadi menyalahi prosedur.

“Kan mekanisme harus dilalui secara betul. Paling penting adalah penetapan tarif harus dilalui secara betul,” jelasnya.

Taufik tidak mempermasalahkan anggaran yang akan membengkak bila subsidi makin besar untuk MRT. Menurutnya, banyak anggaran yang tidak terserap maksimal sebaiknya dialihkan ke subsidi transportasi.

“Kalau saya mau gratis. Pak Anies sekarang ngitung dari mana, ayo kita itung bareng. Kan sekarang DKI duitnya besar ini,” ujarnya.

Protes keras juga datang dari Fraksi NasDem. Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus menganggap kesepakatan antara Anies dan Pras terkait tarif MRT ilegal.

“Sudah disepakati Rp 8.500 dari ujung ke ujung dalam rapat pimpinan gabungan yang resmi. Ya udah harusnya itu. Apapun yang diputuskan di situ harus dilaksanakan. Ketika akan diubah maka rapimgab lagi. Nggak boleh kemudian main ubah-ubah saja. Ilegal namanya itu,” ucap Bestari Barus saat dihubungi.

Bestari menilai pertemuan tertutup antara Pras dan Anies tak sesuai prosedur. Dia mengatakan suara anggota DPRD DKI Jakarta tidak bisa diwakilkan hanya pada Ketua DPRD.

“Nggak boleh. Pak Pras itu saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada Pak Pras untuk mewakili kami kemudian secara sendiri bersepakat,” terangnya.

Namun Anies menolak jika penetapan tarif MRT sebesar Rp 10 ribu/10 Km disebut ilegal. Anies mengatakan dalam pertemuan tertutup dengan Pras sudah mengundang semua fraksi di DPRD DKI Jakarta.

“Pak Pras mengumpulkan Ketua Fraksi semua. Cek dengan dewan aja, itu kan proses internal dewan,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Anies mengatakan angka yang disepakati di Rapimgab sudah sesuai dengan yang diumumkan. Menurutnya, dia hanya menjelaskan kepada DPRD DKI Jakarta terkait mekanisme penetapan tarif MRT yang tidak bisa ditetapkan flat.

“Sebetulnya begini teman-teman, pertemuan kemarin itu bukan pada angkanya tapi pada pengumuman tarif itu bukan satu angka. Itu kan asumsinya flat. Kalau ini adalah tarif antar stasiun. Jadi kemarin itu yang saya sampaikan pembahasannya diterjemahkan dalam bentuk tarif antar stasiun. Kalau angkanya sama Rp 8.500 rata-ratanya,” jelasnya.

Anies mengatakan hanya mengoreksi agar tidak membuat bingung warga. Dia mengatakan penolakan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya tidak terkait dirinya tapi mekanisme internal DPRD DKI Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *