KPU Akan Melanjutkan Rapat Terkait Mekanisme Iklan Kampanye Di Media

Headline, Politik157 views

Inionline.id – KPU melakukan pertemuan dengan perwakilan partai politik peserta pemilu 2019. Pertemuan ini untuk membahas lanjutan terkait jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media.

Pantauan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019), acara dibuka oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Acara ini dihadiri perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, serta hadir pula Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Aria Bima serta perwakilan masing-masing partai politik peserta pemilu.

Wahyu mengatakan rapat ini merupakan rapat lanjutan yang telah dilakukan pada 14 Februari 2019. Hal ini dilakukan untuk sosialisasi jadwal iklan kampanye.

“KPU akan melanjutkan rapat terkait jadwal kampanye rapat umun dan jadwal iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik,” ujar Wahyu.

Dia juga mengatakan nantinya KPU akan memfasilitasi iklan kampanye bagi peserta pemilu. Namun, hanya terdapat 4 peserta pemilu yang mendapatkan fasilitasi KPU.

“Peserta pemilu yang difasilitasi iklan kampanye 4 , yaitu paslon capres cawapres, parpol peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai lokal Aceh,” kata Wahyu.

Dia juga mengatakan, peserta pemilu dibolehkan membuat iklan kampanye sendiri. Namun hal KPU akan memberikan batasan terkait hal ini.

“Selain di fasilitasi, peserta pemilu dapat membuat iklan sendiri. Namun tetap ada batasan yang diberikan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *